POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali melanjutkan upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu dengan menetapkan 557 korban sebagai penerima reparasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh.
Berdasarkan SK tersebut, dari 557 korban yang tersebar di 14 kabupaten/kota penerima manfaat, sebanyak 309 orang di antaranya memperoleh bantuan modal usaha, sedangkan 248 lainnya menerima layanan rumah.
“Data para penerima merupakan korban yang telah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh dalam rentang tahun 2017 hingga 2021. Dari total tersebut, sebanyak 309 orang ditetapkan sebagai penerima bantuan modal usaha, dan 248 orang lainnya menerima layanan rumah,” kata Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, Selasa (14/7/2026) yang dilansir AJNN.
SK yang ditandatangani pada 8 Juli 2026 tersebut diserahkan secara administratif kepada Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, oleh Kepala Sekretariat BRA/KKR Aceh, disaksikan Kepala BRA serta Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi komprehensif yang sebelumnya diserahkan KKR Aceh kepada Gubernur Aceh terkait pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
Masthur mengatakan reparasi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan finansial, melainkan bagian dari pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa sesungguhnya reparasi itu tidak identik dengan kompensasi finansial saja. Reparasi meliputi restitusi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan, hingga pengakuan resmi serta permintaan maaf dari negara atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu,” kata Masthur.
Menurutnya, kebijakan tersebut melanjutkan langkah yang telah dibangun pada 2025 saat KKR Aceh menyusun pedoman reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif.
Pedoman itu kemudian diperkuat Pemerintah Aceh melalui penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Pada Masa Lalu di Aceh.
Sementara itu, Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, menilai penetapan penerima reparasi menjadi bukti komitmen Pemerintah Aceh dalam mengawal pemulihan hak korban.
“Walaupun jumlahnya masih sedikit, langkah ini sangat berarti bagi korban. Ini menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem untuk menyicil penyelesaian persoalan nasib korban yang sudah direkomendasikan oleh KKR Aceh,” kata Yuliati.
Di sisi lain, KKR Aceh menyoroti masih minimnya respons dan tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait dokumen-dokumen rekomendasi yang telah berkali-kali diserahkan.
Menurutnya, rekam jejak penanganan dari pusat terakhir kali tercatat pada tahun 2023 melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Karena itu, KKR Aceh mendesak pemerintah pusat kembali mengaktifkan Tim PPHAM agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan lebih menyeluruh.
“Kami sebenarnya sudah berkali-kali menyampaikan persoalan tindak lanjut rekomendasi KKR Aceh kepada pemerintah pusat, tetapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang signifikan lagi atas dokumen yang telah diserahkan. Kita sangat berharap Tim PPHAM tersebut bisa diaktifkan kembali oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi pemulihan dari basis data KKR Aceh,” kata Masthur Yahya.








Leave a comment