HukumNews

Haji Uma surati Menteri Agama terkait dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma akan menyurati Menteri Agama RI terkait dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj.
Haji Uma peroleh suara terbesar calon anggota DPD RI asal Aceh
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma (Istimewa)

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma akan menyurati Menteri Agama RI terkait dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj.

Dalam surat itu, Haji Uma akan meminta Menteri Agama untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar syariat Islam yang di Bumi Serambi Mekkah.

“Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah,” katanya dalam keterangan, Rabu (10/11/2021).

Haji Uma meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh itu dilanjutkan dan proses hukum. Ini demi penegakan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia itu.

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” tegas Haji Uma.

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj. Oknum yang menjabat sebagai salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag ini sebelumnya digerebek oleh warga Lueng Bata bersama seorang wanita.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena penyidik tak mampu merampungkan berkas perkara dalam tempo 14 hari, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kasus oknum Kemenag Aceh itu kan berkasnya sudah dikembalikan oleh kejaksaan, bahwasanya banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi dalam waktu 14 hari,” kata Zakwan dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021) sore.

Zakwan menerangkan, perkara itu dihentikan karena pihaknya tak mampu menghadirkan keterangan saksi sesuai petunjuk Kejari Banda Aceh. Sehingga, kasus ini akan dihentikan dalam gelar perkara.

“Untuk sekarang sudah kita hentikan, untuk SP3 harus kita gelar nanti, sudah dihentikan dari bulan kemarin,” ujar Zakwan. []

Shares: