News

Pengakuan Mengejutkan Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Aceh Besar

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang kakek berinisial SL (54), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar terpaksa harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.

Ia ditangkap oleh unit PPA Satreskrim polresta setempat pada Senin, 16 Maret 2020 karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 Maret 2020, tersangka SL turut dihadirkan di hadapan sejumlah wartawan.

Baca: Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap

Kepada awak media, SL mengaku nekat melakuan perbuatan tak terpuji itu karena sudah terbawa hawa nafsu. Apalagi, selama ini ia tak mendapat pelayanan dari sang istri.

“Berani karena nafsu, sudah khilaf lah kalau kita bilang, menuruti nafsu kan sudah khilaf. Di rumah, istri aku kerja siang malam, jadi kita nggak sempat. Orang itu nggak sempat layani saya,” kata SL.

SL mengaku terpaksa menunaikan hasrat nafsunya kepada anak-anak karena tak ada perempuan dewasa yang ia kenal bahkan mau melayani dirinya. “Kita nggak ada kawan dewasa, kawan cuma anak-anak,” jelas SL.

Atas perbuatannya, SL mengaku menyesal dan akan bertaubat setelah terbebas dari hukum nanti. Saat melakukan pencabulan, SL bahkan tak pernah berpikir ia akan berurusan dengan hukum.

“Saya taubat, bukan masalah ditangkap, masalah ditangkap naas kalau kita bilang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di pesisir salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan korban membelikan es krim.

“Korban diajak oleh pelaku ke pantai bersama teman-temannya, saat melakukan aksi tersebut, pelaku membiarkan teman-temannya untuk mandi di pinggir muara, sedangkan korban harus bersama pelaku,” kata Puti dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 Maret 2020.

Puti menyebutkan bahwa ada dua orang yang menjadi korban pencabulan itu. Keduanya tinggal di kecamatan berbeda dengan tersangka. Kedua anak di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka secara bergantian.

“Pelaku adalah seorang pemulung, ia sering berada di kawasan anak-anak itu sehingga anak-anak sudah mengenal kakek tersebut,” ujar Puti.

Reporter: Fadhil

Shares: