News

14 Poin Seruan Bersama Forkopimda Aceh Soal Pencegahan COVID-19

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengadakan rapat pencegahan virus Covid 19 di Posko BPBA, Banda Aceh, 19/3/2020. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh membuat seruan bersama tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona di Aceh. Dalam seruan itu ada ada 14 poin yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti.

Seruan itu dikeluarkan sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 7 Tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan corona dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus 2019 di lingkungan pemerintah daerah. Serta surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/4820 tentang cegah virus corona melalui ibadah dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Salah satu poin tersebut, ialah agar masyarakat menghindari berkumpul di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya. Kemudian warga dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk di bawa pulang ke rumah.

Adapun 14 seruan bersama Forkopimda Aceh tersebut yaitu;

  1. Agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19.
  2. Agar masyarakat Aceh selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat 5 waktu, serta berdoa kepada Allah SWT.
  3. Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat / jamaah di lingkungan sekitarnya.
  4. Agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat.
  5. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin.
  6. Perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berperilaku hidup bersih dan sehat.
  7. Hindari keramaian atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit dan hewan liar.
  8. Hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara/orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan.
  9. Hindari berkumpul di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang ke rumah.
  10. Hindari bergergian ke luar negeri dan daerah lain, jika tidak mendesak.
  11. Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Aceh agar mengkarantina dirinya di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari.
  12. Agar masyarakat dan pengusaha tidak menimbun bahan makanan, kebutuhan pokok dan alat pelindung diri dari COVID-19.
  13. Dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Hoax).
  14. Kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (Hoax). (RIL)

Shares: