Home Hukum 705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025
Hukum

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025

Share
705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat sematkan tanda kepada para personel yang dilibatkan dalam Apel Operasi Patuh Seulawah 2025 di Mapolda Aceh. FOTO : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengerahkan 705 personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik, baik secara statis maupun mobile.

“operasi ini melibatkan 705 personel gabungan, terdiri atas 130 personel dari Polda Aceh dan 575 personel dari jajaran polres. Operasi ini juga didukung instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP,” kata

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7/2025).

Achmad Kartiko menjelaskan, operasi Patuh Seulawah 2025 brtujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan fokus pada penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas, yaitu melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua.

Kemudian, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengemudi di bawah pengaruh alkohol serta berkendara melebihi batas kecepatan.

Kapolda menjelaskan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Dengan kesiapan dan sinergisitas yang terbangun hari ini, kita harapkan Operasi Patuh Seulawah 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan berlalu lintas di wilayah Aceh,” ujar Kapolda.

Di sisi lain, Achmad Kartiko juga mengungkapkan berdasarkan analisis dan evaluasi keamanan dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas) pihaknya mencatat sebanyak 152.100 pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024. Sementara pada semester I 2025, telah terjadi 22.879 pelanggaran.

Data kecelakaan dari aplikasi IRSMS menunjukkan, Kartiko mengatakan pada 2024 terjadi 3.445 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 648 korban meninggal dunia. Sedangkan pada semester I tahun ini, tercatat 1.622 kasus dengan 348 korban meninggal dunia.

“Permasalahan lalu lintas ini bukan sekadar pelanggaran, tapi soal nyawa manusia. Ini masalah kompleks yang butuh kolaborasi semua pihak, bukan hanya Polri,” tegasnya.

Kapolda juga meminta para personel yang terlibat dalam operasi agar aktif melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari sosialisasi langsung hingga media sosial.

“Penegakan hukum harus tegas, namun tetap mengedepankan sikap humanis dan persuasif. Kita semua bertanggung jawab dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh Aceh,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri,...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

HukumNews

Nadiem Makarim Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim...

HukumNews

Lagi, Kepala Daerah Kena OTT, Kali Ini KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Exit mobile version