Home Hukum Adanya Dualisme Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Peremuan dan Anak
HukumNews

Adanya Dualisme Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Peremuan dan Anak

Share
apat bahas aturan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perempuan dan anak oleh flower Aceh, INFIT Aceh / Foto : Fitri Juliana
Share

POPULARITAS.com – Belakangan ini, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak marak terjadi di Aceh, bahkan untuk tahun 2020 jumlah kasus jauh meningkat.

Ada 100 lebih kasus kekerasan seksual yang tercatat,  belum lagi yang tidak tercatat jelas Khairani Arifin Ketua Balai Syura Ureueng Inong Aceh dalam pemaparannya pada pertemuan lintas sektor membicakan tentang aturan hukum dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Aceh.

Masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi karena adanya dualisme hukum yang terjadi di Aceh dalam penyelesaian perkara tersebut. Selain itu juga masih adanya kekosongan hukum dalm menyelesaikan perkara-perkara ini, sehingga qanun jinayah harus di revisi lagi terutama terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tambah Khairani.

Masih kata Khairani, selama ini Balai Syura sendiri telah melakukan penelitian dan penggajian terkait kasus-kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum terkait penerapan Qanun Jinayah, banyak substansi dan penegakan hukumnya yang harus di revisi lagi sehingga bisa memberikan perlindungan bagi si korban dan pelaku juga ( pelaku yang ditetapkan bersalah, padahal tidak melakukannya).

“Balai Syuro dan beberapa lembaga yang konsen terhadap kasus ini telah menemui beberapa pihak pengambil kebijakan, diantaranya Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, kementrian Agama, MPU untuk meminta persetujuan merevisi qanun tersebut, agar bisa nantinya bisa memberikan keadlian kepada Korban khususnya pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, dan mereka bderjanji akan merevisinya” Jelas Khairani.

Beberapa pihak menilai kondisi ini terjadi karena tidak adanya pencegahan secara masif dari pemangku kepentingan, meskipun Aceh ada Qanun Jinayah.

Untuk menampung segala masukan terkait hal tersebut, Flower Aceh bersama dengan INFID Aceh dan Pusat Riset HAM ( PUSHAM) Unsyiah menggelar Kegiatan Media Briefing Paper Posisi dengan tema Kebijakan dan Aturan Hukum Pencegahan dan Penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekersan seksual dalam pemenuhan Hak perempuan di Aceh, Selasa sore (22/12/2020) di Kyriad secara ofline dan online yang di ikuti oleh Ketua Komisi Lima DPRA Fahlevi Kirani, tokoh masyarakat Prof Yusni Sabi, akademisi dan kanit PPA Polda Aceh.

Untuk Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di tahun 2020 di Aceh masih tinggi dengan dominasi kasus Inses dan Fedofelia.***

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...