HeadlineHukum

Akhirnya Presiden Jokowi Meneken PP No 70 Tentang Kebiri Kimia Untuk Predator Anak

Jokowi Meneken Hukum Kebiri

POPULARITAS.com – Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 soal Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dab Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Menurut Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat pedeteksi Elektronik, dan juga rehabilitasi.

“Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut dikutip Minggu, (3/1/2021).

Adapun  berdasarkan pasal 1 ayat 2, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Pelaku anak tak dikenakan tindakan

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi tersebut dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Dalam tahapan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Adapun Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Dalam pasal 6 disebutkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama yakni penilaian klinis; kesimpulan; dan pelaksanaan.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pengumuman identitas pelaku

Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.  Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat:

  • Nama pelaku
  • Foto pelaku terbaru
  • NIK atau nomor paspor bagi WNA
  • Tempat tanggal lahir
  • Jenis kelamin, dan
  • Alamat domisili terakhir

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (Sumber Sonora.id)

Editor : Fitri

Shares: