Home News Algojo Cambuk 100 Kali Pasangan Zina di Jantho
News

Algojo Cambuk 100 Kali Pasangan Zina di Jantho

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Syariah Aceh Besar mengganjar MSN dan NH dengan 100 kali cambukan karena terbukti berzina serta melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan zina ini menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat, 25 Oktober 2019 siang.

Selain MSN dan NH, Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga mengeksekusi delapan pelanggar syariat Islam lainnya di lokasi yang sama. Empat diantaranya dicambuk karena melakukan perbuatan ikhtilat dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keempat pelanggar tersebut adalah HWM dan Kar yang dihukum 9 kali cambukan. Selanjutnya ANA dan NS yang dihukum 25 kali cambukan.

Sementara satu terhukum lainnya, Jam, dicambuk 42 kali karena terbukti menyediakan lokasi perjudian. Algojo juga mencambuk TI, Afz, dan Amd sebanyak 12 kali karena terbukti berjudi. Mereka dihukum setelah divonis melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Prosesi hukuman cambuk untuk 10 pelanggar syariat Islam tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini.* (RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...