News

Algojo Cambuk 100 Kali Pasangan Zina di Jantho

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Syariah Aceh Besar mengganjar MSN dan NH dengan 100 kali cambukan karena terbukti berzina serta melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan zina ini menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat, 25 Oktober 2019 siang.

Selain MSN dan NH, Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga mengeksekusi delapan pelanggar syariat Islam lainnya di lokasi yang sama. Empat diantaranya dicambuk karena melakukan perbuatan ikhtilat dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keempat pelanggar tersebut adalah HWM dan Kar yang dihukum 9 kali cambukan. Selanjutnya ANA dan NS yang dihukum 25 kali cambukan.

Sementara satu terhukum lainnya, Jam, dicambuk 42 kali karena terbukti menyediakan lokasi perjudian. Algojo juga mencambuk TI, Afz, dan Amd sebanyak 12 kali karena terbukti berjudi. Mereka dihukum setelah divonis melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Prosesi hukuman cambuk untuk 10 pelanggar syariat Islam tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini.* (RED)

Shares: