Home News Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

Share
Prabowo Ulang Tahun Ke-75. Foto :HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi manusia (HAM) selama 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Organisasi tersebut menyoroti menyempitnya kebebasan sipil, serangan terhadap pembela HAM, perluasan peran militer di ranah sipil, hingga persoalan perlindungan hak masyarakat dalam sejumlah program pembangunan.

Evaluasi yang dirilis pada Senin (19/10/2026) itu didasarkan pada pemantauan Amnesty sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026. Penilaian tersebut juga menggunakan temuan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, dan organisasi masyarakat sipil.

Amnesty menilai terdapat tiga persoalan utama yang memengaruhi situasi HAM, yakni pembentukan kebijakan tanpa partisipasi publik yang memadai, perluasan keterlibatan TNI dan Polri dalam urusan sipil, serta penggunaan narasi negatif terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik.

Salah satu temuan utama Amnesty berkaitan dengan kondisi kebebasan sipil dan perlindungan terhadap aktivis. Sepanjang 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Amnesty mencatat sedikitnya 406 pembela HAM mengalami serangan dalam berbagai bentuk, termasuk pelaporan kepada kepolisian, kriminalisasi, kekerasan fisik, hingga penyerangan kantor organisasi.

Dalam rangkaian aksi protes selama 2025-2026, Amnesty juga mencatat sedikitnya 6.003 orang ditangkap dan mengalami kekerasan fisik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.210 orang disebut dibebaskan tanpa dakwaan. Selain itu, setidaknya 51 orang tercatat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 20 Oktober 2024.

Amnesty turut menyoroti proses hukum terhadap peserta demonstrasi Agustus 2025. Salah satunya adalah aktivis mahasiswa Khariq Anhar yang divonis 5 bulan penjara terkait unggahan meme mengenai demonstrasi. Menurut catatan Amnesty, Khariq merupakan orang ke-460 yang dijatuhi vonis bersalah berkaitan dengan rangkaian demonstrasi tersebut.

Amnesty juga mengkritik kebijakan pemerintah dalam penanganan konten digital. Organisasi itu menyoroti penghapusan 486 konten media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait demonstrasi dan kekerasan di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Menurut Amnesty, penghapusan konten tersebut berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi, terutama apabila rekaman yang dihapus berkaitan dengan peristiwa kekerasan yang masih memerlukan penyelidikan. Pada sisi lain, Amnesty menilai perluasan keterlibatan aparat militer dalam kegiatan sipil berisiko menimbulkan persoalan HAM.

Sejumlah kebijakan yang disorot mencakup pembentukan komando daerah militer baru, pembangunan batalion teritorial, serta pelibatan aparat dalam program pembangunan, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Amnesty juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta kebijakan lain yang dinilainya dapat memperluas keterlibatan aparat keamanan di luar fungsi utamanya.

Dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, Amnesty memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Mengutip data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, Amnesty menyebut terdapat 50.059 anak sekolah yang mengalami gejala keracunan dalam 560 kejadian di 245 kabupaten dan kota sejak Januari 2025.

Amnesty menilai persoalan tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas pelaksanaan MBG. Organisasi itu juga menyoroti persoalan transparansi dan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan KDMP.

Sementara itu, pada sektor lingkungan dan sumber daya alam, Amnesty mencatat berbagai persoalan yang berkaitan dengan proyek pertambangan dan perkebunan. Di Papua, organisasi tersebut menyoroti konflik lahan masyarakat adat akibat aktivitas pertambangan emas di Nabire dan Mimika.

Adapun di Morowali dan Halmahera, Amnesty mengaitkan aktivitas hilirisasi nikel dengan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik masyarakat. Persoalan serupa juga disorot dalam industri batu bara di Kalimantan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit dan tebu di Merauke, Papua Selatan.

Amnesty menilai pembangunan ekonomi harus tetap menjamin perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta partisipasi warga terdampak.

Amnesty juga mengkritik penanganan pemulihan bencana di sejumlah daerah, termasuk banjir dan tanah longsor di Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut organisasi tersebut, keterbatasan pasokan bahan bakar, kebutuhan pembangunan kembali, serta persoalan distribusi bantuan menjadi hambatan dalam pemulihan masyarakat terdampak. Selain penanganan bencana, Amnesty menyoroti perlindungan kelompok minoritas dan kebebasan beragama.

Mengutip catatan Setara Institute, Amnesty menyebut terjadi 221 peristiwa dengan 331 tindakan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan sepanjang 2025.

Organisasi itu juga menilai pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, terutama di wilayah konflik maupun lokasi bencana.

9 Tuntutan

Berdasarkan evaluasi tersebut, Amnesty International Indonesia menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Tuntutan itu mencakup pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, pencabutan gelar Pahlawan Nasional Soeharto, serta penghentian kriminalisasi terhadap pembela HAM yang menyampaikan kritik secara damai.

Amnesty juga meminta pemerintah menghentikan perluasan penempatan anggota aktif TNI dan Polri dalam jabatan sipil serta mengevaluasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan aparat keamanan. Pada bidang ekonomi dan sosial, Amnesty mendesak audit independen terhadap program MBG dan KDMP, disertai penegakan akuntabilitas atas kasus keracunan makanan.

Organisasi tersebut turut meminta penyelidikan terhadap persoalan pemulihan bencana, evaluasi proyek pertambangan dan proyek strategis nasional yang merugikan masyarakat, serta pencabutan ketentuan yang dinilai diskriminatif.

Selain itu, Amnesty mendorong pemerintah membuka dialog kemanusiaan di Papua dan menghormati komitmen perdamaian di Aceh. Melalui sembilan tuntutan tersebut, Amnesty meminta perlindungan HAM menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...