POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai di Desa Sabet Jaya, Kecamatan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain di Banda Aceh Selasa, mengatakan korban bernama Ibrahim, lelaki berusia 57 tahun, warga Desa Sabet, Kecamatan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.
“Korban dilaporkan hilang terseret arus sungai sepulangnya dari kebun pada Minggu (18/10/2026) sore. Pencarian korban masih berlangsung dan melibatkan tim gabungan bersama masyarakat,” katanya.
Ibnu Harris Al Hussain menyebutkan kejadian berawal ketika korban bersama anaknya pulang dari kebun dengan menyeberangi sungai. Namun, saat itu hujan deras di bagian hulu sungai.
Saat korban menyeberang, tiba-tiba debit air sungai meningkat disertai arus kuat. Kondisi tersebut menyebabkan korban terseret arus serta tenggelam dan hilang.
“Sedangkan anak korban berhasil menyelamatkan diri. Selanjutnya, anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada masyarakat. Basarnas Banda Aceh menerima informasi korban hilang dari personel Polsek Lamno,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Basarnas Banda Aceh memberangkatkan tim pencarian dan penyelamatan. Tim mulai pencarian pada Senin (19/10/2026) dengan membagi dua kelompok.
Kelompok pertama menyisir sungai menggunakan perahu karet di sekitar titik korban terakhir terlihat hingga hilir sungai sejauh satu kilometer. Kelompok kedua menyisir darat ke arah hilir juga sejauh satu kilometer.
Namun, korban belum ditemukan sehingga dihentikan sementara. Pencarian dilanjutkan Selasa (20/10/2026). Pencarian juga dibagi dua tim, tim pertama menyisir perairan menggunakan perahu karet sejauh 3,5 kilometer dan tim kedua menyisir daratan sejauh 3,5 kilometer arah hilir.
“Selain personel Basarnas Banda Aceh, pencarian korban juga melibatkan personel TNI dari Koramil Lamno, anggota Polsek Lamno, petugas Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Jaya, Satgas SAR Aceh Jaya, dan masyarakat,” kata Ibnu Harris Al Hussain.









Leave a comment