Home News Amnesty International Sorot Syarat CPNS Soal LGBT
News

Amnesty International Sorot Syarat CPNS Soal LGBT

Share
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kedua kiri), anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti (kiri), anggota Ombudsman Ninik Rahayu (kedua kanan) dan Koordinator KontraS Yati Andriyani (kanan) menjadi pembicara pada diskusi Hukum kasus Munir di Kantor YLBHI/LBH, Jakarta, Senin (23-9-2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS agar dicabut.

“Harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional.” kata Usman Hamid dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu, 23 November 2019.

Kebijakan tersebut, menurut dia, mengecewakan karena persyaratan-persyaratan temuan Amnesty Internasional itu tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara dan tidak merujuk pada kompetensi pelamar.

“Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar.” katanya.

Beberapa temuan Amnesty Internasional, yaitu laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”.

Pada hari Kamis (21/11), lanjut dia, juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka ingin pelamar yang “normal” dan “wajar”.

Kejagung juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18—25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.

Kementerian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut.

“Kementerian Pertahanan juga melarang untuk perempuan hamil untuk melamar,” ucapnya.

Ombudsman, kata Usman, sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut dan mendesak kementerian untuk mencabutnya.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...