Home Hukum Ancam pakai pisau, pria berusia 51 tahun cabuli bocah di Banda Aceh
Hukum

Ancam pakai pisau, pria berusia 51 tahun cabuli bocah di Banda Aceh

Share
Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial BAK (51), terkait dugaan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

BAK yang tercatat sebagai warga Banda Aceh dibekuk di kawasan pantai Ulee Lheue pada Rabu (30/3/2022) sore.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, kota setempat. Korban adalah bocah asal Sumatera Utara yang masih berusia 10 tahun.

“Pelaku selain mencabuli dan memerkosa korban, ia juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher,” kata Ryan, Kamis (31/3/2022).

Ryan menyebutkan, pelecehan tersebut dilakukan sebanyak dua kali di tempat dan waktu berbeda.

Ryan menjelaskan kejadian pertama terjadi sekira Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” kata dia.

Sementara kejadian ke dua, terang Ryan, terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi dan duduk di samping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter untuk mengancam korban.

“Pelaku langsung menarik korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ucap Ryan.

Pasca kejadian tersebut, kata Ryan, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

“BAK alias Boneng dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...