Home Hukum Ancam pakai pisau, pria berusia 51 tahun cabuli bocah di Banda Aceh
Hukum

Ancam pakai pisau, pria berusia 51 tahun cabuli bocah di Banda Aceh

Share
Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial BAK (51), terkait dugaan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

BAK yang tercatat sebagai warga Banda Aceh dibekuk di kawasan pantai Ulee Lheue pada Rabu (30/3/2022) sore.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, kota setempat. Korban adalah bocah asal Sumatera Utara yang masih berusia 10 tahun.

“Pelaku selain mencabuli dan memerkosa korban, ia juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher,” kata Ryan, Kamis (31/3/2022).

Ryan menyebutkan, pelecehan tersebut dilakukan sebanyak dua kali di tempat dan waktu berbeda.

Ryan menjelaskan kejadian pertama terjadi sekira Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” kata dia.

Sementara kejadian ke dua, terang Ryan, terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi dan duduk di samping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter untuk mengancam korban.

“Pelaku langsung menarik korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ucap Ryan.

Pasca kejadian tersebut, kata Ryan, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

“BAK alias Boneng dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...