EkonomiNews

Anggota DPD Fadhil Rahmi Sebut Aceh Tak Konsisten Terkait Qanun LKS

Dipinang sejumlah parnas, begini respons Syech Fadhil

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh M Fadhil Rahmi menilai pemerintahan di Aceh tidak konsisten terhadap Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), hal itu karena munculnya wacana revisi peraturan tersebut.

“Kita menyayangkan munculnya wacana revisi Qanun LKS. Pasalnya, wacana tersebut muncul ketika qanun akan diimplementasikan. Ini menunjukkan betapa tidak konsistennya kebijakan di Aceh,” kata M Fadil Rahmi seperti dilansir laman Antara, Selasa (6/7/2021).

Sebelumnya, dua fraksi di DPRA yakni PAN dan Demokrat telah bersepakat  mengusul revisi beberapa poin dalam Qanun LKS Aceh. Bahkan, usulan perubahan itu telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Banmus) lembaga wakil rakyat tersebut.

Fadhil menyampaikan, Qanun LKS itu lahir sebagai tindaklanjut dari penerapan syariat Islam, dan peraturan ini juga lahir atas kesepakatan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta mendapat dukungan penuh dari para ulama.

Menurut Fadhil, jika kemudian dalam penerapannya qanun tersebut menimbulkan masalah, maka itu merupakan sebuah hal yang wajar.

“Setiap kebijakan itu ada plus dan minusnya, demikian juga dengan Qanun LKS ini. Sekarang tinggal bagaimana kita konsisten dengan pilihan yang sudah diambil, jangan begitu muncul masalah, sibuk ingin ubah aturan,” ujarnya.

Fadhil melihat, wacana revisi qanun itu muncul karena banyaknya keluhan yang sebenarnya tidak berdasar. Diantaranya oleh segelintir pengusaha yang mengaku harus memindahkan dananya ke luar Aceh.

“Kalau memang besar dana yang berpindah ke luar, BI dan OJK pasti sudah panik. Ini kita lihat mereka tenang-tenang saja, itu karena uang yang berpindah tidak seberapa,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil itu.

Selain itu, lanjut Syech Fadhil, keluhan lainnya adalah terkait dengan pelayanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah, padahal persoalan itu tidak ada kaitannya dengan Qanun LKS.

“Jadi keliru kalau kemudian menggeneralisasi bahwa sistem syariah tidak siap dengan melihat kasus BSI selama ini,” ujarnya.

Syech menyampaikan, terkait dengan layanan BSI, berdasarkan informasi yang diterima bank syariah tersebut saat ini sedang menyiapkan peluncuran penyaluran bantuan sosial (bansos)

“Kesepakatan dengan Kemensos, penyaluran perdana pada minggu ketiga Juli ini. Termasuk launching BSI smart Agen sebagai pengganti agen BRILink. BSI sedang allout menyiapkan pengganti BRILink,” katanya.

Karena itu, Syech Fadhil berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bisa bersikap arif dan bijak terkait wacana revisi Qanun LKS itu serta dapat berkonsultasi dengan ulama, jangan sampai nantinya justru membuka celah masuknya kembali sistem konvensional ke Aceh.

“Dulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama, dan sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,” demikian Syech Fadhil.

Shares: