Home Kesehatan Polisi tangkap pedagang jual obat Ivermectin seharga Rp475 ribu
KesehatanNews

Polisi tangkap pedagang jual obat Ivermectin seharga Rp475 ribu

Share
Polisi tangkap pedagang jual obat Ivermectin seharga Rp475 ribu
Pedagang membawa tabung oksigen di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Share

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat lampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak atau jauh dari harga HET Kemenkes.

“Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes. Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga ‘panic buying’ masyarakat harganya Rp475.000 per kotak,” kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, dikutip dari laman Antara.

Yusri mengatakan pihaknya kemudian menangkap penjual obat tersebut pada 4 Juli 2021, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran.

Yusri menyampaikan sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut.

“Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menegaskan kepada penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus COVID-19 saat ini karena akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat.

“Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga,” tutur Yusri.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Pidie Jaya Minta Kemenko PMK Bantu Pembangunan Sisa Huntap

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi meminta Pemerintah Pusat untuk dapat...

InternasionalNews

Fatima Ezzahra El Mansouri, Perdana Menteri Perempuan Pertama Maroko

POPULARITAS.COM – Sejarah baru tercipta di Maroko. Untuk pertama kalinya, seorang perempuan...

EkonomiNews

KUA-PPAS Disahkan, Belanja Abdya 2027 Capai Rp 955,48 Miliar

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengesahkan...

News

BWS Sumatera I Siagakan Alat Berat untuk Penanganan Darurat Banjir di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera...