News

Anggota DPR Aceh gugat Pertamina dan SKK Migas senilai Rp2,6 triliun

Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal Asnawi menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp2,6 Triliun.
Fraksi PAN dan Demokrat DPR Aceh sepakat usul revisi Qanun LKS
Anggota Fraksi PAN Asrizal Asnawi | Foto Istimewa

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal Asnawi menggugat Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp2,6 Triliun.

Dalam gugatan itu, Menteri ESDM disebut tertugat I, Kepala SKK Migas tergugat II, PT Pertamina (Persero) tergugat III dan Kepala BPMA sebagai tergugat IV.

baca juga : Bisa Kembali Pulang ke Aceh, Asrizal Asnawi: Terima Kasih Plt Gubernur

Gugatan itu diajukan karena tergugat III (PT Pertamina) yang melakukan pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih melakukan kontrak dengan SKK Migas sampai dengan saat ini.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (27/5/2021) dengan register nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

“Seharusnya setelah berlakunya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015,” sebut Asrizal dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Akibat dari tidak dialihkannya kontrak tersebut, Asrizal memperkirakan Aceh mengalami kerugian sekitar 2,6 Triliun. Oleh karena itu, Asrizal meminta agar perkiraan kerugian itu dibayarkan kepada Pemerintah Aceh.

“Dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan kepada Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina agar mengalihkan kontraknya kepada BPMA,” ucap Asrizal.

Shares: