News

USK Sebut Hibah Covid-19 yang Diterima BEM tak Sesuai Ketentuan

Lab Pemeriksaan Covid-19 Unsyiah Terancam Berhenti
Universitas Syiah Kuala (Humas USK)

POPULARITAS.COM – Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala (USK), Alfiansyah Yulianur BC menegaskan bahwa dana hibah penanganan Covid 19 yang diberikan oleh Pemerintah Aceh kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Karena itulah USK sebagai institusi tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.

Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini menjelaskan, setidaknya ada dua poin penting yang patut menjadi perhatian terkait masalah ini. Pertama, proposal yang diajukan BEM USK tahun 2020 tersebut untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK. Kedua, dana yang mereka terima tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK.

“Jadi kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggung jawabannya,” ucap Alfiansyah dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Selain itu, Alfiansyah mengungkapkan, BEM USK periode 2020 ini telah berakhir masa kepengurusannya semenjak tanggal 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, secara admnistratif pula mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK.

USK sebenarnya sudah mengklarikasi permasalahan ini sejak lama. Bahkan, Rektor USK Prof Samsul Rizal melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor III telah memberikan teguran kepada pengurus BEM USK tersebut untuk segera mengembalikan dana hibah dari Pemda Aceh ini.

“Tapi kemudian pengurus BEM USK 2020 ini tidak mengindahkan imbauan tersebut. Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat yang secara langsung turut mencoreng nama baik USK,” ujar Alfiansyah.

Baca: Organisasi Mahasiswa Hingga Sayap Partai di Aceh Kecipratan Dana Hibah

Untuk itulah, USK telah mengambil sikap yaitu akan membawa permasalahan ini kepada Komisi Etik Senat USK untuk diproses atau pemberian sanksi kepada pengurus BEM USK periode 2020 tersebut.

“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya, agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” ucap Alfiansyah.

Seperti diketahui Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi mahasiswa dalam rangka penanganan Covid 19 Tahun 2020. Dalam hal ini, BEM USK 2020 mendapatkan dana sebesar Rp. 42.000.000. Namun proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pimpinan USK. Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat, yang turut merusak reputasi USK.

Editor: dani

Shares: