Home Hukum Anggota DPRK Bireuen ditahan dalam kasus dana PNPM
Hukum

Anggota DPRK Bireuen ditahan dalam kasus dana PNPM

Share
Anggota DPRK Bireuen ditahan dalam kasus dana PNPM
Konferensi pers penahanan anggota DPRK Bireuen yakni MY yang terlibat dalam kasus korupsi simpan pinjam PNPM Gandapura, Bireuen, Rabu (21/8/2024). FOTO : Humas Kejari Bireuen
Share

POPULARITAS.COM – Kejari Bireuen menahan anggota DPRK setempat yakni MY yang terlibat dalam kasus korupsi dana simpan pinjam PNPM Kecamatan Gandapura, Bireuen tahun 2019-2023, Rabu (20/8/2024). 

Selain aktif sebagai dewan, diketahui MY merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengungkapkan, penetapan MY sebagai tersangka dilakukan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, setelah tim penyidik mengumpulkan alay bukti baru dari kasus itu. 

“Kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,1 miliar lebih, ini berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya kepada popularitas.com.

Dalam kasus tersebut, MY lah yang menyetujui dan mencairkan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan yang pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. 

Di mana, kriteria peminjam tak sesuai dengan standar dan verifikasi yang dilakukan di lapangan, serta adanya peminjam yang berstatus PNS. 

Padahal, sambung mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh ini, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana simpan pinjam pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan. 

“Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan dana simpan pinjam PNPM kepada peminjam kategori individu, ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. 

“Selain itu penggunaan dana simpan pinjam tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana, seperti digunakan oleh pihak lain yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” sebutnya. 

Dalam kasus ini, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

“Penahanan tersangka dilakukan karena khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, serta sekaligus untuk mempermudah proses persidangan,” ungkapnya. 

“Penahanan tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen aktif juga telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh,” pungkas Munawal. 

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...