Home Hukum Aniaya Perawat, Wabup Aceh Timur Siap Jalani Proses Hukum
HukumNews

Aniaya Perawat, Wabup Aceh Timur Siap Jalani Proses Hukum

Share
Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
Ilustrasi penganiyaan (net)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wakil Bupati Aceh Timur dilaporkan oleh Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh ke Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Ketua DPW PPNI Aceh, Abdurrahman mengatakan, Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, dilaporkan ke Polda  karena diduga melakukan penganiayaan terahadap FA, salah seorang perawat di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.

Baca: Diduga Aniaya Perawat Saat Pasang Oksigen, Wabup Aceh Timur Dipolisikan

Ia menjelaskan, saat itu FA sedang memberikan pelayanan kepada Syamaun yang mengalami sakit sesak. Saat hendak memasang oksigen, korban ditendang oleh Syamaun di bagian perut.

“Makanya kami berkewajiban untuk mendampingi korban melaporkan kasus ini,” kata Abdurrahman saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2019. Ia berharap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap FA dapat dihukum seadil-adilnya.

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun mengatakan, saat itu dirinya hanya menegur perawat yang dia nilai tidak menjalankan protap sebagaimana mestinya.

Kata dia, saat itu dirinya hanya meminta bantuan oksigen untuk mempelancar pernapasan. Dan sebelum sampai ke rumah sakit, ia terlebih dahulu menghubungi pihak rumah sakit. Namun, perawat yang ada di rumah sakit itu, mengabaikan permintaannya.

“Minta oksigen aja, bentar saja untuk membantu pernapasan, setengah jam saya menunggu disitu, tapi tak satupun (perawat) yang datang, mereka sibuk bermain hp,”

“Saya berhak menegur mereka. Ini saya yang meminta pertolongan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa?,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2019.

Ia juga mepersilahkan organisasi keperawatan itu melaporkan dirinya kepolisi, terkait peristiwa penganiayaan tersebut. “Saya ikut aja, saya ikuti aturan hukum, saya tunggu aja bagaimana proses hukumnya,” katanya. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...