PKS nyatakan dukungan, Anies Baswedan genggam tiket Capres 2024!
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud (kiri) berbincang dengan Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan saat kunjungan silaturahmi di Meuligo Wali Nanggroe, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Ampelsa
Home News Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu terkait safari politik ke Aceh
NewsPolitik

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu terkait safari politik ke Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Calon presiden Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan oleh warga sipil ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena berkampanye di tempat ibadah saat menyambangi Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, membantah Anies berkampanye saat melangsungkan safari politik ke Serambi Mekkah.

“Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?,” kata Willy saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Dia membantah jika Anies memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye. Menurut Willy, Anies saat itu kebetulan sedang salat di masjid. Masyarakat datang untuk dan berswafoto dengan bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Apa yang salah? Apa bedanya dengan publik figur atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?,” kata dia.

Willy mengatakan safari politik Anies ke berbagai daerah dimaksudkan untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat.

“Kalau sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies,” ujar Willy.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan warga sipil melaporkan Anies Baswedan karena berkampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Anies bersama NasDem sebelumnya menggelar safari politik di Pulau Sumatera dan menyambangi sejumlah daerah, termasuk Aceh.

“Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Rahmat saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Kendati demikian, Rahmat mengatakan berkas laporan tersebut tidak diterima. Musababnya, kata dia, berkas pelapor belum lengkap.

“Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ujarnya.

Menurut Rahmat, pelapor hendak melengkapi berkas pelaporan terhadap Anies Baswedan. Dia menyebut batas 7 hari sejak pelapor mengetahui peristiwa ini masih ada, sehingga pelapor masih punya kesempatan melengkapi bukti.

“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” kata dia.

Sumber: Tempo.co

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun
News

Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ingat para peserta Musyawarah Daerah (Musda)...

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola
News

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebutkan empat pulau di Singkil...

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur
News

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Sebagai bentuk dukungan Kadin Aceh sukseskan program makan bergizi gratis...

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme
News

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme

POPULARITAS.COM – Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, gelar kegiatan Rembuk Merah...