POPULARITAS.COM – Sejumlah warga di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengeluhkan lamanya proses rujukan berobat dari UPTD Puskesmas Manggeng.
Mereka mengaku harus menunggu hingga sebulan untuk mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya.
Kondisi ini membuat sebagian warga merasa kesulitan, terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Ajizi Rahmatullah (28), salah seorang warga Nanggeng, adalah satu di antara mereka. Ia sudah hampir sebulan menanti jadwal pemeriksaan lanjutan orangtuanya.
“Sudah kami urus dari awal Oktober. Tapi kata petugas, masih antre karena kuota di RSUTP penuh. Kalau bukan pasien darurat, memang harus menunggu,” ujarnya, Jumat (8/11/2025).
Padahal, sebutnya, beberapa bulan lalu, pihaknya tidak pernah merasakan hal itu, saat datang langsung mendapatkan surat rujukan.
“Tidak harus antre sebulan seperti ini. Ini jelas aturan, yang merugikan kami,” sesalnya.
Jadi, tambahnya, sebelum mendapatkan surat rujukan FKTP, pasien diberikan kertas kecil, selanjutnya pasien menunggu waktu sebulan.
“Anehnya, saat dipertanyakan persoalan rujukan itu, patugas selalu beralasan antrean di RSUTP masih panjang,” kenangnya sedih.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari kurang mampu, dan harus menempuh jarak jauh untuk berobat.
Sebagian warga bahkan memilih menunda pemeriksaan, atau menerima obat yang diberikan oleh Puskesmas.
“Kami sebenarnya, kalau tidak sakit parah, tidak perlu juga berobat ke spesialis, dengan berobat ke RSUTP kan lebih jelas, karena di sana lengkap dan ada dokter spesialis,” tegasnya.
Untuk itu, warga berharap pemerintah dan BPJS dapat memperbaiki sistem rujukan, agar masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak berobat mereka.
Sementara itu, Direktur RSUTP, dr Ismail Muhammad SpB saat dikonfirmasi Popularitas.com, membantah adanya pembatasan berobat di RSUTP.
“Kita tidak ada membatasi yang berobat, siapa saja tetap dilayani. Kalau persoalan rujukan, itu ranahnya Puskesmas, mungkin saja ada regulasi dari BPJS seperti itu,” ujar dr Ismail Muhammad singkat.
Sementara itu, kepala UPTD Puskesmas Manggeng, Denny Saputra SKM saat dihubungi Popularitas.com, membantah pihaknya memperlambat proses berobat masyarakat ke RSUTP.
“Sebenarnya gini, tidak seperti itu juga. Kalau, memang bisa ditangani dokter kita, ya kita kasih obat dulu kepada pasien, jadi tidak perlu dirujuk dan berobat ke dokter spesialis,” katanya.
Hal itu, katanya, untuk membatasi lonjakan dan penumpukan pasien di RSUTP, dan itu berlaku seluruh Puskesmas, sesuai dengan pertemuan seluruh Puskesmas dengan pihak BPJS.
“Jadi, kami tidak ada niat menghambat, kalau memang dokter kita menyatakan kondisi pasien harus rujuk, maka langsung diberikan (rujuk). Ini, bukan kita saja, semua Puskesmas juga begitu harus antre,” pungkasnya.









Leave a comment