News

Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH bagi Pegawai di Zona Merah

Semester Ganjil, Unsyiah Gelar Perkuliahan Secara Daring
Ilustrasi bekerja di rumah dengan fasilitas internet atau jaringan daring untuk mendukung anjuran pemerintah bekerja di rumah untuk menjaga jarak sosial selama penanganan COVID-19. ANTARA Foto/Ist

POPULARITAS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawai yang berada di kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

“Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Senin (21/6/2021).

Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor.

Kebijakan itu, kata dia, diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran CIVID-19.

Namun, kata Anwar, penerapan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara(ASN) yang telah ditentukan.

“WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” katanya.

Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

“Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Kebijakan internal Kemnaker soal work from home ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP)  Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sumber: Tempo

Shares: