Home News Aturan terbaru tarif retribusi di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh
News

Aturan terbaru tarif retribusi di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh

Share
Meski Pandemi, 5 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sabang Selama Cuti Bersama
Penumpang menuju Sabang menaiki kapal fery di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh (ANTARA/Rahmat Fajri)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merilis aturan terbaru retribusi di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Aturan tersebut berdasarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2021 mendatang.

Untuk kategori tanda masuk berupa tarif per unit persekali masuk untuk penumpang, pengantar, penjemput/pengunjung senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan II (kendaraan bermotor roda 2) senilai Rp 2 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan III (kendaraan roda 3, becak, bemo) senilai Rp 5 ribu, kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 10 ribu, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7 meter senilai Rp 15 ribu.

Lalu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 30 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 40 ribu, kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 50 ribu.

Sedangkan tarif per orang/unit per bulan berupa tanda masuk bulanan karyawan perusahaan di pelabuhan senilai Rp 10 ribu dan tanda masuk bulanan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang beroperasi di pelabuhan senilai Rp 25 ribu.

Sementara jasa pemeliharaan dermaga berupa tarif per unit kendaraan golongan II (kendaraan bermotor roda 2) senilai Rp 5 ribu, kendaraan golongan III (kendaraan roda 3, becak, becak bemo) senilai Rp 5 ribu, dan kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 20 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7) meter senilai Rp 30 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 50 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 160 ribu dan kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 250 ribu.

Sedangkan jasa timbang kendaraan berupa tarif kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7 meter) senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 3 ribu.

Selanjutnya, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 4 ribu dan kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 10 ribu.

Sementara jasa penitipan kendaraan, tarif per hari/kendaraan dibagi dalam dua kategori. Untuk kategori penitipan kendaraan di hanggar berupa kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 5 ribu, kendaraan roda 4 senilai Rp 20 ribu.

Sedangkan penitipan kendaraan di lapangan parkir yakni kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 2 ribu, kendaraan roda 4 senilai Rp 10 ribu dan kendaraan roda 6 senilai Rp 20 ribu. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...