Home News Aturan terbaru tarif retribusi di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh
News

Aturan terbaru tarif retribusi di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh

Share
Meski Pandemi, 5 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sabang Selama Cuti Bersama
Penumpang menuju Sabang menaiki kapal fery di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh (ANTARA/Rahmat Fajri)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merilis aturan terbaru retribusi di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Aturan tersebut berdasarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2021 mendatang.

Untuk kategori tanda masuk berupa tarif per unit persekali masuk untuk penumpang, pengantar, penjemput/pengunjung senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan II (kendaraan bermotor roda 2) senilai Rp 2 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan III (kendaraan roda 3, becak, bemo) senilai Rp 5 ribu, kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 10 ribu, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7 meter senilai Rp 15 ribu.

Lalu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 30 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 40 ribu, kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 50 ribu.

Sedangkan tarif per orang/unit per bulan berupa tanda masuk bulanan karyawan perusahaan di pelabuhan senilai Rp 10 ribu dan tanda masuk bulanan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang beroperasi di pelabuhan senilai Rp 25 ribu.

Sementara jasa pemeliharaan dermaga berupa tarif per unit kendaraan golongan II (kendaraan bermotor roda 2) senilai Rp 5 ribu, kendaraan golongan III (kendaraan roda 3, becak, becak bemo) senilai Rp 5 ribu, dan kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 20 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7) meter senilai Rp 30 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 50 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 160 ribu dan kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 250 ribu.

Sedangkan jasa timbang kendaraan berupa tarif kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7 meter) senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 3 ribu.

Selanjutnya, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 4 ribu dan kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 10 ribu.

Sementara jasa penitipan kendaraan, tarif per hari/kendaraan dibagi dalam dua kategori. Untuk kategori penitipan kendaraan di hanggar berupa kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 5 ribu, kendaraan roda 4 senilai Rp 20 ribu.

Sedangkan penitipan kendaraan di lapangan parkir yakni kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 2 ribu, kendaraan roda 4 senilai Rp 10 ribu dan kendaraan roda 6 senilai Rp 20 ribu. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...