HeadlineNews

Pembangunan Gedung Radiologi dan Laboratorium RSUD Pijay Diduga Tak Ada IMB

Pembangunan Gedung Radiologi dan Laboratorium RSUD Pijay Diduga Tak Ada IMB
Gedung baru RSUD Pidie Jaya telah selesai dibangun, tetapi diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Nurzahri | popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pembangunan gedung radiologi, laboratorium dan sejumlah bangunan lainnya milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya (Pijay) tahun anggaran 2020, diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal dalam Qanun Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Qanun Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, IMB merupakan kewajiban yang harus dikantongi setiap orang maupun badan yang mendirikan bangunan.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Qanun Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2008, “Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan, mengubah, merehab/merenovasi suatu bangunan di dalam Kabupaten diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan”.

Sedangkan di Pasal 4 disebutkan, “Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan mewujudkan penataan bangunan gedung yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK)”.

Ironisnya, pendirian beberapa bangunan di RSUD Pidie Jaya dengan anggaran miliar rupiah, seperti halnya gedung Radiologi, Laboratorium itu diduga tidak memiliki IMB.

Penelusuran popularitas.com, proyek pekerjaan konstruksi dengan judul pembangunan gedung baru Radiologi DIPA RSUD Pidie Jaya dengan anggaran Rp 4.872.803.446,53 dari dasar Pagu Rp 4.875.000.000,00, itu bersumber DOKA 2020.

Kemudian pembangunan baru gedung laboratorium memakan anggaran Rp 1.946.450.561,57 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020.

Seterusnya juga terdapat proyek kontruksi lainnya berupa pembangunan baru gedung NICU RSUD Kabupaten Pidie Jaya dengan anggaran sebesar Rp 2.044.257.029,88 bersumber DAK Fisik tahun 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie Jaya, Manaf Puteh melalui Kepala Bidang Perizinan, Rahmad Kadri Nasrun mengatakan, sepanjang tahun 2020 lalu, jumlah IMB untuk semua katagori bangunan hanya terdapat sebanyak 24 IMB.

Kata Rahmat, untuk proyek bangunan tahun 2020 di RSUD Pidie Jaya, seperti halnya gedung Radiologi, laboratorium dan beberapa gedung lainnya belum mengantongi IMB. Mereka tidak pernah mengajukan pengurusan izin mendirikan bangunan ke DPMPTSP setempat.

“Itu (bangunan di RSUD Pidie Jaya tahun) tidak ada IMB, belum diurus hingga saat ini,” kata Kabid Izin Rahmad, Kamis (7/1/2021).

Dikatakannya, sesuai aturan seharusnya pengurusan IMB tersebut dilakukan sebelum dimulai pendirian bangunan.

Pasalnya, sebelum IMB tersebut dikeluarkan, terlebih dahulu Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Dinas Tekhnis, akan melakukan pengukuran kesesuaian lokasi pendirian bangunan tersebut.

Sementara itu, Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, Fajriman saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, empat gedung baru yang dibangun di tahun 2020 itu belum mengantongi IMB.

Namun Fajriman mengungkapkan, pihak RSUD Pidie Jaya, merencanakan melakukan pengurusan IMB rumah sakit secara serentak untuk seluruh bangunan baru maupun lama yang juga belum ber-IMB.

Target, seluruh IMB bangunan dan gedung RSUD Pidie Jaya akan dituntas di tahun 2020 ini.

“Tidak dilakukan pengurusan (IMB) saat itu karena rencana akan kita diurus secara serentak, targetnya tahun ini tuntas semua IMB Rumah Sakit,” kata Fajriman.

Dikatakan, sejatinya pihak RSUD Pidie Jaya sudah mulai melakukan pengurusan IMB untuk seluruh bangunan yang ada di komplek rumah sakit setempat pada Juli 2020.

Disebutkannya, saat ini seluruh bangunan RSUD Pidie Jaya, baik bangunan lama maupun gedung baru sedang dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan beberapa berkas diantaranya sudah disampaikan ke tim.

“Mudah-mudahan tahun ini keluar IMB-ya. Karena kita ingin semua bangunan di sini (RSUD) sudah memiliki IMB,” ujarnya.[]

Editor: Acal

Shares: