Home Internasional Australia sahkan UU larangan anak dibawah usia 16 tahun gunakan medsos, perusahaan kena denda Rp540 miliar jika langgaran aturan
Internasional

Australia sahkan UU larangan anak dibawah usia 16 tahun gunakan medsos, perusahaan kena denda Rp540 miliar jika langgaran aturan

Share
Australia sahkan UU anak dibawah usia 16 tahun gunakan medsos, perusahaan kena denda Rp540 miliar jika langgaran aturan
Ilustrasi gambar. FOTO : AI
Share

POPULARITAS.COM – Australia terbitkan UU yang dinilai banyak kalangan kontroversi. Aturan yang disahkan tersebut, yakni larangan menggunakan medsos bagi anak-anak dibawah usia 16 tahun di negeri kangguru itu.

UU tersebut disahkan pada 8 November 2025. Selain pelarangan penggunaan medsos bagi anak-anak usia dibawah 16 tahun, aturan tersebut juga mewajibkan platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X memblokir akun pengguna di bawah umur. Jika gagal, perusahaan bisa didenda hingga 50 juta Dolar Australia (sekitar Rp540 miliar).

Aturan ini disetujui mayoritas parlemen dan akan mulai berlaku dalam satu tahun. Platform diberi waktu menyiapkan sistem identifikasi usia, namun tidak boleh meminta dokumen resmi seperti paspor, SIM, atau data digital pemerintah.

Langkah ini menuai perdebatan. Pendukungnya menyebut kebijakan itu penting untuk melindungi anak-anak dari risiko daring. Aktivis keselamatan daring Sonya Ryan, yang kehilangan putrinya akibat predator online, menyebut keputusan ini sebagai “momen monumental untuk melindungi anak-anak dari bahaya internet.”

Namun, sejumlah pakar dan kelompok hak anak menilai larangan ini bisa berdampak buruk. Senator David Shoebridge dari Partai Hijau memperingatkan, “Kebijakan ini bisa mengisolasi anak-anak rentan, terutama mereka yang bergantung pada media sosial untuk dukungan emosional.”

Organisasi pencegahan bunuh diri juga menilai pemerintah terburu-buru. Direktur Suicide Prevention Australia Christopher Stone mengatakan, “Anak muda Australia layak mendapatkan kebijakan berbasis bukti, bukan keputusan tergesa-gesa.”

Sementara itu, perusahaan media sosial menganggap aturan ini sulit diterapkan dan meminta pemerintah menunggu hasil studi teknologi verifikasi usia yang baru akan selesai tahun depan.

Pemerintah Australia berharap kebijakan ini dapat menjawab kekhawatiran orang tua terkait kecanduan media sosial di kalangan remaja.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Internasional

Iran dan Amerika kembali saling serang, harga minyak naik 1 persen

POPULARITAS.COM – Situasi di Iran tan kunjung membaik. Dampaknya pun kian terasa,...

Sebut Iran kembangkan Nuklir, Peru putuskan hubungan diplomatik dengan Iran
Internasional

Sebut Iran kembangkan Nuklir, Peru putuskan hubungan diplomatik dengan Iran

POPULARITAS.COM – Peru menuding Iran kembangkan Nuklir dan tidak bersedia bekerja sama...

InternasionalNews

Badan Intelijen Ukraina Ungkap Identitas 8 WNI yang Jadi Tentara Rusia

Badan Intelijen Ukraina Ungkap Identitas 8 WNI yang Jadi Tentara Rusia POPULARITAS.COM...

InternasionalNews

Usai Jual Ganja, Nenek 101 Tahun Ini Dibebaskan karena Terlalu Tua

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berusia 101 tahun ditangkap di Nigeria karena diduga...