Home Popularitas
Written by

12009 Tulisan
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
HukumNews

Kejati Aceh umumkan penetapan tersangka proyek jembatan Gigieng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dijadwalkan, Jumat (22/10/2021), akan mengumumkan penetapan tersangka pembangunan Jembatan Gigieng di Pidie.

InfografisNews

Pakaian dan alat perlengkapan kantor wajib miliki sertifikat halal

Pemerintah melalui Kementrian Agama, telah memperluas sertifikasi halal untuk jenis obat, kosmetik dan barang gunaan, mulai tanggal 17 Oktober 2021.

Masjidil Haram SambutJamaah Umrah Pertama di Tengah Wabah Covid-19
News

Biaya Umrah Akan Naik 25 Persen

POPULARITAS.COM – Penyelenggara Umrah dan Haji akan menaikkan tarif layanan umrah hingga 25 persen pada tahun ini. Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji...

Enam warga Palestina kabur dari penjara Israel yang miliki sistem keamanan tinggi
News

Sikap Imam Abu Hanifah Ditawari Jabatan dan Akhir Tragis

POPULARITAS.COM – Imam Abu Hanifah merupakan satu-satunya pendiri mazhab fikih ahlus sunnah waljama’ah (aswaja) yang berasal dari luar Arab, tepatnya Persia (Iran). Sosok...

InsfrastrukturNews

Aceh Miliki Pusat Studi Arsip Kebencanaan Tsunami

POPULARITAS.COM – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto meresmikan Pusat Studi Arsip Kebencanaan Tsunami di Gedung Balai Arsip Statis dan Tsunami –...

News

Dua Alat Berat Diamankan dari Galian C Ilegal di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap serta mengamankan dua alat berat diduga digunakan untuk praktik tambang ilegal galian...

Direktur FBI Amerika Serikat tuding virus Covid-19 berasal dari China
KesehatanNews

Ilmuwan Meneliti Ada Orang-Orang Kebal Covid-19

POPULARITAS.COM – Rupanya beberapa ilmuwan melakukan penelitian akan kemungkinan orang-orang yang kebal terhadap virus corona alias Covid-19. Pakar Imunologi dari Academy of Athens, Evangelos...

Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
News

MS Jantho gelar sidang anak 13 tahun perkosa balita

Mahmakah Syar’iyah Jantho, menggelar sidang perkosaan anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-JtH. Persidangan itu digelar dengan sistem peradilan pidana pidana anak (SPPA).