Popularitas.com Popularitas.com
  • Home
  • News
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata
    • Edukasi
    • Budaya dan Pariwisata
  • In-Depth
  • Feature
  • Editorial
  • Opini
  • Infografis
Popularitas.com Popularitas.com
  • Home
  • News
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata
    • Edukasi
    • Budaya dan Pariwisata
  • In-Depth
  • Feature
  • Editorial
  • Opini
  • Infografis
Home Popularitas
Written by

Popularitas

    12017 Tulisan
    Kapolres Bireuen Jadi Wakasat Brimob Polda Metro Jaya
    Politik

    Kapolres Bireuen Jadi Wakasat Brimob Polda Metro Jaya

    Banda Aceh | Markas Besar (Mabes) Polri, kembali melakukan mutasi sejumlah perwira menengah. Sesuai Telegram Mabes Polri No: ST/1034/IV/2017, tanggal 16 April 2017....

    Popularitas
    • 1
    • …
    • 1,501
    • 1,502
    • 1,503
    • Facebook 5k Likes
    • 2k Follows
    • Instagram 4k Follows
    • YouTube 100k Subscribers
    • WhatsApp 65k Followers
    • TikTok 1.8m Followers
    • Threads 3k Followers
    • Google News 5k Followers
    • Medium 23k Followers

    Berita Terbaru

    Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem POPULARITAS.COM - Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dalam tugas jabaran struktural. Berdasarkan salinan surat yang diterima popularitas.com, Abdullah mengirimkan tiga lembar dokumen ihawal keberatan administratif kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Melalui surat itu, Abdullah menyatakan dirinya keberatas atas pembebasantugas sementara yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lewat dokumen tersebut, Abdullah nyatakan bahwa, pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat itu, Ia juga menyebutkan bahwa, pemberhentian dirinya cacat prosedur dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Yakni, asas kepastian hukum, kecermatan, dan penyalahgunaan wewenang. Pada poin akhir surat Abdullah yang ditujukan kepada Mualem itu, ia meminta agar dilakukan rekonsiliasi atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, pangkat, dan jabatannya semula sebagai Inspektur Aceh. Surat tersebut ditandatangani Abdullah dan ditempel materai 10 ribu pada tanggal 14 September 2026. Salinan surat Abdullah itu juga ditembuskan kepada Mendagri c/q Itjen Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, BKN, Sekda Aceh, Kepala Kanreg BKN Aceh, Kepala, dan Kepala BKA.
    Hukum

    Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem

    Popularitas
    News

    Banjir Rendam Puluhan Gampong di Abdya

    InternasionalNews

    Bill Gates Kucurkan Rp 17,6 Triliun, demi Bikin AI Lebih Merakyat

    InternasionalNews

    Saudi Kecam Drone Houthi yang Mengarah ke Makkah, Tegaskan Hak Lindungi Dua Masjid Suci

    EkonomiNews

    Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Sertifikasi ISO 27701:2025

    Popularitas.com Popularitas.com

    Redaksi menerima kiriman tulisan dari para pembaca. Tulisan berupa opini, cerpen, puisi, berita dan tulisan bebas lainnya. Kirimkan ke [email protected] dengan menyertakan biodata diri

    Email: [email protected]

    • Facebook 5k Likes
    • 2k Follows
    • Instagram 4k Follows
    • YouTube 100k Subscribers
    • WhatsApp 65k Followers
    • Telegram 80 Followers
    • TikTok 1.8m Followers
    • Threads 23k Followers
    • Google News 23k Followers
    • Medium 23k Followers

    Random News

    Anak terinfeksi Polio di Aceh jalani fisioterapi dan rawat jalan
    KesehatanNews

    Anak terinfeksi Polio di Aceh jalani fisioterapi dan rawat jalan

    News

    Empat mahasiswa USK magang ke Mesir dan Turki

    Andi Kirana resmi jabat Kapolres Aceh Barat
    News

    Andi Kirana resmi jabat Kapolres Aceh Barat

    Tentang Kami

    • Home
    • Redaksi
    • PPMS
    • Salam Popularitas
    • Privacy Policy
    • Terms of Use

    Media Partner

    Copyright 2025 Popularitas.com. All rights reserved powered by POPULARITAS.COM designed by Husni

    • Salam Popularitas
    • Periklanan
    • Hendro Saky Podcast
    • Privacy Policy
    • Term of Use
    Media Terpopuler Media Terpopuler
    • Home
    • Redaksi
    • PPMS
    • Salam Popularitas
    • Privacy Policy
    • Terms of Use
    © Copyright 2017 Popularitas.com. All rights reserved powered by Huseva.tech