Home Popularitas
Written by

12037 Tulisan
Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut, ditengah sorotan aksi OTT yang dilakukan oleh KPK yang libatkan petinggi...

Direksi Bank Aceh silaturahmi ke Polda, Fadhil Ilyas : pererat hubungan kelembagaan
News

Direksi Bank Aceh silaturahmi ke Polda, Fadhil Ilyas : pererat hubungan kelembagaan

POPULARITAS.COM – Jajaran Direksi PT Bank Aceh Syariah, kunjungan silaturahmi ke Polda Aceh. Dipimpin Dirut Fadhil Ilyas, Irjen Polda Ruddi Setiawan menerima kehadiran...

Headline

Warisan permintaan maaf prajurit Jepang kepada rakyat Tiongkok lewat anaknya

POPULARITAS.COM – ”Seandainya ayah saya dapat menceritakan sedikit saja mengenai apa yang sebenarnya dia lakukan di Tiongkok,” ujar Ayako Kurahashi (79) sambil berdiri...

News

Sepuluh hari hilang, lima jurnalis tenggelam di Selat Sunda belum ditemukan

POPULARITAS.COM – Terhitung sejak Kamis (17/9/2026), telah memasuki hari ke-10 pencarian lima jurnalis yang hilang di Selat Sunda, Banten. Pun begitu dengan 3...

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem POPULARITAS.COM - Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dalam tugas jabaran struktural. Berdasarkan salinan surat yang diterima popularitas.com, Abdullah mengirimkan tiga lembar dokumen ihawal keberatan administratif kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Melalui surat itu, Abdullah menyatakan dirinya keberatas atas pembebasantugas sementara yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lewat dokumen tersebut, Abdullah nyatakan bahwa, pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat itu, Ia juga menyebutkan bahwa, pemberhentian dirinya cacat prosedur dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Yakni, asas kepastian hukum, kecermatan, dan penyalahgunaan wewenang. Pada poin akhir surat Abdullah yang ditujukan kepada Mualem itu, ia meminta agar dilakukan rekonsiliasi atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, pangkat, dan jabatannya semula sebagai Inspektur Aceh. Surat tersebut ditandatangani Abdullah dan ditempel materai 10 ribu pada tanggal 14 September 2026. Salinan surat Abdullah itu juga ditembuskan kepada Mendagri c/q Itjen Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, BKN, Sekda Aceh, Kepala Kanreg BKN Aceh, Kepala, dan Kepala BKA.
Hukum

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan...

IHSG BEI melemah 62,57 poin ke posisi 6.987,75
Ekonomi

Jelang pengumuman suku bunga oleh The Fed, Nilai tukar rupiah dan IHSG bakal tertekan, catat jadwalnya

POPULARITAS.COM – Rabu siang, 16 September 2026 atau Kamis 17 September 2026 dinihari, The Fed atau Bank Sentral Amerika Serikat, jadwalkan pengumuman suku...

Militer Iran klaim berkuasa penuh atas Selat Hormuz
Internasional

Kapal super tangker pengangkut minyak, meledak kena ranjau Iran di Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Kapal super tangker pengangkut minyak, meledak di kawasan Selat Hormuz. Ledakan terjadi akibat ranjau yang dipasang di wilayah perairan tersebut. AL...

Ketua DPRA Zulfadhli : Perpanjangan dana otsus tak boleh pangkas kekhususan Aceh
News

Ketua DPRA Zulfadhli : Perpanjangan dana otsus tak boleh pangkas kekhususan Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli menegaskan komitmen lembaga legislatif mengawal proses revisi UUPA, terutama terkait dengan perpanjangan dana otonomi khusus. Namun, bagi...