HukumNews

Ayah Merin akan ditahan hingga 20 hari ke depan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memberi keterangan terkait penangkapan DPO, Izil Azhar alias Ayah Merin di Gedung Merah Putih, Rabu (25/1/2023) malam. Foto: Tangkapan Layar IG KPK

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Izil Azhar alias Ayah Merin akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Penyidik KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari, sekaligus pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers yang disiarkan langsung Instagram KPK, @official.kpk, Rabu (25/1/2023) malam.

Johanis menyampaikan bahwa Izil Azhar merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.

“Gratifikasi dimaksud terkait dengan proyek dermaga yang bersumber APBN,” kata Johanis.

Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Selain itu, Ayah Merin juga merupakan tim sukses dari mantan gubernur Aceh itu.

Johanis mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh dan jajaran yang telah bersedia kerja sama dalam penangkapan Ayah Merin.

“Kami dari pihak KPK tidak akan berhenti di sini melakukan tindakan hukum terhadap siapapun yang telah diduga melakuna tindak pidana korupsi,” ujar Johanis.

Sementara, Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan DPO sejak setahun terakhir. Namun, Karyoto tak merincikan secara spesifik posisi mantan Panglima GAM Sabang itu.

“Memang beberapa waktu lalu, walaupun tidak secara khsuus, saya selalu mempertanyakan perkembangan-perkembangan, tersangka hampir 1 tahun lalu mulai muncul, yang jelas tidak di luar negeri,” katanya.

Shares: