Home News Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh siap hadapi gugatan hingga ke MK jika paslon 01 tak terima kekalahan
News

Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh siap hadapi gugatan hingga ke MK jika paslon 01 tak terima kekalahan

Share
Mualem-Dek Fadh siap ikut retreat kepala daerah di Akmil Magelang
Muzakir Manaf saat berkampanye di salah satu kabupaten di Aceh, Sabtu (23/11/2024). FOTO : popularitas.com/Hendro Saky
Share

POPULARITAS.COM – Tim Badan Pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 02, Muzakir Manaf – Fadhlullah mengatakan siap menghadapi gugatan hukum yang kemungkinan diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Bustami – Fadhil Rahmi terkait rekapitulasi suara Pilkada 2024.

“Kita siap untuk menghadapi segala upaya gugatan hukum, baik di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh maupun Mahkamah Konstitusi (MK),” kata anggota Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024.

Fadjri mengatakan, hingga saat ini data yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU telah mencapai 100 persen dan menunjukkan angka yang konsisten dengan hasil rekap internal Badan Pemenangan Aceh.

Oleh karena itu, Fadjri menyebutkan kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Aceh. Meskipun KIP Aceh belum menetapkan hasil resmi.

“Data rekapitulasi internal kami yang bersumber dari saksi-saksi TPS menunjukkan konsistensi dengan angka yang dirilis Sirekap KPU,” ujarnya.

“Kami percaya bahwa pengajuan sengketa ke MK harus mematuhi ambang batas selisih suara sebesar 1,5 persen sesuai Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015. Saat ini, selisih tersebut tidak terpenuhi,” tambahnya.

Selain itu, Fadjri juga mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran hukum berupa praktik politik uang di beberapa kabupaten/kota.

Menurut Fadjri, politik uang adalah pelanggaran serius yang termasuk dalam kategori pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Bahkan, Fadjri mengatakan hukuman pidana dengan ancaman kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur Pasal 73 UU Pilkada.

Oleh karena itu, Fadjri menegaskan pihaknya akan terus mengawal pergerakan suara dalam proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KIP Aceh, mulai dari tingkat kecamatan hingga penetapan calon terpilih.

Fadjri juga mengimbau seluruh tim pemenangan di kabupaten/kota untuk tetap waspada dan mengawal suara rakyat hingga proses selesai.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan Aceh yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...