Home News Banjir Sumatera, DPR: Kayu Gelondongan Boleh Dipakai Warga
News

Banjir Sumatera, DPR: Kayu Gelondongan Boleh Dipakai Warga

Share
Air, lumpur, dan gelondongan kayu potret pascabencana di Pidie Jaya
Sisa-sisa ribuan kubik gelondongan kayu pascabencana di Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi IV DPR, Rajiv menyatakan pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dilakukan oleh masyarakat dalam kondisi darurat. Menurutnya, situasi bencana tidak bisa dilihat secara hitam-putih, terutama ketika warga terdampak membutuhkan bahan untuk bertahan dan memulihkan kehidupan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Rajiv sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang tidak melarang masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatera. Ia menilai, langkah tersebut perlu dilihat dari sudut pandang kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat pascabencana.

“Dalam situasi saat ini, kita tidak bisa bilang itu salah atau benar yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat mungkin melihatnya membangun rumahnya dengan lain-lain, jadi menurut saya ya sudahlah. Tidak ada masalah,” ujar Rajiv Senin (22/12/2025).

Rajiv menjelaskan, saat ini bencana banjir di Sumatera telah memasuki fase pemulihan. Namun, kondisi ekonomi warga terdampak masih sangat terbatas. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, serta tabungan akibat terjangan banjir yang melanda kawasan permukiman dan lahan produktif.

Ia menilai, keterbatasan dana menjadi alasan utama masyarakat memanfaatkan kayu sisa banjir untuk membangun kembali rumah mereka. Dalam konteks tersebut, Rajiv menegaskan, pendekatan hukum semata tidak relevan diterapkan secara kaku.

“Dalam situasi darurat, dalam bencana seperti ini, kita tidak bisa bilang benar atau salah. Karena situasinya masih darurat,” ucapnya.

Meski demikian, Rajiv mengingatkan, pemanfaatan kayu tersebut harus tetap berada dalam kerangka kepentingan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana, bukan untuk kepentingan komersial atau penebangan liar yang disengaja.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan, pemanfaatan kayu gelondongan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah, kata dia, tidak membiarkan pemanfaatan kayu berlangsung tanpa aturan.

Prasetyo Hadi menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah menetapkan regulasi khusus terkait penggunaan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama sebagai bahan bangunan hunian bagi warga terdampak.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak banjir Sumatera, sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya hutan di tengah kondisi darurat bencana.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...