Home Hukum Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah
Hukum

Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah

Share
Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi berfoto bersama usai penandatanganan MoU antara kedua belah pihak, Senin 13 Oktober 2025. FOTO : popularitas.com/HO Sekper Bank Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Bank Aceh Syariah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah perbankan daerah tersebut. Kesepakatan itu, tertuang dengan ditandatangani memorandum of understanding (MoU) antara kedua pimpinan instansi itu.

Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 13 November 2025, Direktur Utama Bank Aceh Fadhil Ilyas dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, tandatangani komitmen lewat MOU.

Kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak hanya dilakukan ditingkatan Dirut dan Kajati semata, namun langkah serupa dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank Aceh seluruh daerah dengan unsur Kepala Kejaksaan Negeri se- Aceh.

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025) menerangkan bahwa, kerja sama antara pihaknya dan institusi kejaksaan, miliki tujuan penting, salah satunya pendampingn hukum dalam seluruh operasional perbankan.

“Tentu sebagai perbankan, kita ada resiko. Nah, kerja sama ini memastikan perlindungan hukum apabila dikemudian hari terjadi potensi persoalan perdata,” katanya.

Selain itu juga, kerja sama antara pihaknya dengan institusi kejaksaan, mencakup banyak hal, seperti bantuan hukum, keperdataan, dan juga dukungan dalam hal pengamanan permbangunan strategis seluruh usaha.

Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.

“Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.

“Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...