Home Hukum Barang bukti 29 perkara narkotika dimusnahkan di Pidie Jaya
HukumNews

Barang bukti 29 perkara narkotika dimusnahkan di Pidie Jaya

Share
Barang bukti 29 perkara narkotika dimusnahkan di Kejari Pidie Jaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (16/3/2023) memusnahkan sebanyak 3 Kg lebih barang bukti (BB) ganja dalam tindak pidana narkotika.

Selain ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, Kejari juga memusnahkan BB narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,84 gram.

Kajari Pidie Jaya melalui Kasi PB3R Irfan Yulianto Hamzah mengatakan, barang bukti narkoba dengan jenis ganja seberat 3.376,11 gram dan sabu 7,84 gram itu merupakan akumulasi dari 29 tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam masa Desember 2022 hingga Maret 2023,” kata Kasi PB3R Irfan Yulianti Hamzah kepada popularitas.com, Kamis (16/3/2023).

Selain memusnahkan narkoba, Kejari Pidie Jaya itu juga melakukan pemusnahan terhadap barang lain lainnya dalam 29 tindak pidana narkotika itu.

Seperti halnya, 32 unit telepon genggam berbagai merek, bong penghisap sabu, kaca pirek dan pakaian.

Untuk narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblander, sedangkan 3 Kg ganja dibakar.

Dalam proses roses pemusnahan BB itu dihadiri oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambo, Sekda Jailani Beuramat, Ketua DPRK Pidie Jaya A Kadir Jailani.

Share
Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...