POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Rabu (5/8/2026).
Sidang tersebut menjadi awal proses banding setelah Nadiem mengajukan keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan hanya akan memeriksa lima saksi dari total 12 saksi dan satu ahli yang diajukan untuk pemeriksaan kembali.
Hakim menilai sebagian besar keterangan para saksi memiliki substansi yang serupa sehingga tidak seluruhnya perlu dihadirkan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat ini, mengagendakan pemeriksaan berkas perkara dan memori banding sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seusai persidangan, Nadiem mengatakan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan yang tercantum dalam memori banding.
Menurut Nadiem, perkara tersebut tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena, menurut pihaknya, tidak terdapat kerugian negara.
“Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum kami untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan dalam memori banding,” ujar Nadiem.
Ia juga menegaskan pengadaan laptop Chromebook dilakukan dengan harga di bawah harga pasar. Karena itu, ia meyakini argumentasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara di tingkat banding.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Sutarto, mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah ditetapkan majelis hakim,” kata Sutarto.
Sidang banding ini akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah putusan pengadilan tingkat pertama akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.







Leave a comment