Home News Barang sitaan korupsi oleh KPK akan dilelang, nilai capai Rp122 miliar, KPKNL Banda Aceh ditunjuk sebagai salah satu pelaksana
News

Barang sitaan korupsi oleh KPK akan dilelang, nilai capai Rp122 miliar, KPKNL Banda Aceh ditunjuk sebagai salah satu pelaksana

Share
KPK tetapkan dua anggota DPR RI tersangka korupsi CSR BI
Ilustrasi. FOTO : Sindonews
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, satu dari 13 instansi yang ditunjuk oleh KPK RI, untuk selenggarakan kegiatan pelelangan aset koruptor yang disita oleh negara. Lembaga anti rasuah itu sendiri, dijadwalkan akan lelang baran sitaan hasil korupsi senilai Rp122 miliar.

Direktur Pelancakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025) mengatakan bahwa, sejumlah barang sitaan hasil korupsi yang dilelang, melputi, tanah, barang elektronik, dan juga mobil.

Ditambahkannya, pelaksanaan Lelang akan dilangsungkan secara serentak di 13 kota pada 11 Juni 2025. untuk tempatnya, pihaknya telah menunjuk 13 KPKNL di daerah-daerah itu, yakni, Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

Mungki menjelaskan, barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi. Daftar barang yang akan dilelang mencakup aset bernilai tinggi seperti satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp1,5 miliar; sebuah HP iPhone 13 Pro Max seharga Rp8,819 juta; serta sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga limit Rp207,565 juta. 

Proses ini akan dilaksanakan pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta. “Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” jelas Mungki. 

Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Dana hasil pelunasan akan ditransfer oleh KPKNL kepada KPK dan kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...