Bareskrim Polri selidiki uang narkoba Caleg Aceh Tamiang digunakan untuk politik
Petugas kepolisian menggiring tersangka berinisial S (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Pria berinisial S tersebut merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Home Hukum Bareskrim Polri selidiki uang narkoba Caleg Aceh Tamiang digunakan untuk politik
Hukum

Bareskrim Polri selidiki uang narkoba Caleg Aceh Tamiang digunakan untuk politik

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bareskrim Mabes Polri tengah mendalimi kemungkinan penggunaan uang narkoba oleh Caleg Aceh Tamiang, digunakan untuk kepentingan politik dan kampanye saat Pileg 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Soal itu masih kita dalami dan selidiki,” katanya dikutip dari laman Antara.

Ia menyebutkan, selain itu juga, pihaknya mengusut keterlibatan keluarga calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang tersebut dalam kasus ditangkapnya 70 kilogram sabu saat hendak dibawa dari Aceh ke Jakarta. “Kan salah satunya yang ditangkap adek ipar Sofyan. Jadi kita cek apa ada kemungkinan anggota keluarga lain yang terlibat,” sebutnya.

Mabes Polri pada 10 Maret 2024, menangkap tiga orang di Lampung, yakni S, RAF dan IA. ketiganya ditangkap saat hendak membawa sabu seberat 70 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

“Jadi dia (Sofyan) ikut nganter juga sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan sambil memantau. Ditangkap, tapi dia kabur ke Aceh,” kata Gembong.

Sofyan sempat buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Dalam pelarian berada di wilayah dekat kebun sawit. Dan sempat pulang ke rumahnya di Aceh, lalu tidak terlacak lagi.

Penyidik terus melakukan pencarian, hingga diketahui keberadaan tersangka ada Aceh. Pada Sabtu (25/5) tersangka diketahui sedang berada di kedai kopi, lalu ke toko pakaian. Sofyan berperan sebagai bandar, yang memberikan modal, pemilik barang serta kenal dengan pengirim barang di Malaysia.

Menurut Gembong, tersangka sempat menerima komisi dari jaringan Malaysia, senilai Rp380 juta.c“Dia dapat pertama itu Rp280 juta, terus ditambah Rp100 juta, total semuanya Rp380 juta,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...