Hukum

Bareskrim Polri tangkap caleg terpilih di Aceh Tamiang dalam kasus kepemilikan 70 kilogram sabu

Peran caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap Bareskrim Polri sebagai pemodal dan pengendali jaringan Malaysia

POPULARITAS.COM – Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2024), tangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam kasus kepemilikan sabu 70 kilogram. Saat ditangkap, pria inisial S tersebut sedang berbelanja baju di toko pakaian di kabupaten setempat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) mengatakan, S merupakan pihak yang telah ditetapkan DPO dalam perkara peredaran sabu 70 kilogram.

“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Mukti dikutip dari laman beritasatu.com – jaringan popularitas.com 

S sempat melarikan diri selama tiga minggu sebelum ditangkap. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. “Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” katanya.

Shares: