POPULARITAS.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry alias SAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan status hukum ini menjadi babak baru penanganan perkara yang sebelumnya mencuat ke publik.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada 28 November 2025. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dikutip dari rmol.id, Trunoyudo menjelaskan dasar penetapan tersangka tersebut kepada awak media pada Jumat, 24 April 2026.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.
Seusai penetapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) langsung bergerak cepat. Penyidik menerbitkan sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban.
Baca juga: Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Trunoyudo menekankan bahwa langkah penyidikan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus wujud perlindungan terhadap korban. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan tindak pelecehan seksual dengan perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri yang berada di bawah bimbingannya.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik mengingat status terlapor sebagai pendakwah yang cukup dikenal. Bareskrim Polri berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut demi memberikan keadilan bagi para korban. (hsn)
Sumber: rmol.id










Leave a comment