Home Hukum Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Hukum

Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Share
Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Gambar ilustrasi (canva)
Share

POPULARITAS.COM – Universitas Budi Luhur memutuskan menonaktifkan seorang dosen terkait kasus dugaan pelecehan seksual di kampus. Langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi awal tim internal untuk menjaga objektivitas proses.

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menegaskan komitmen kampus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual. Penonaktifan dituangkan dalam surat resmi bertanggal 27 Februari 2026. Dosen tersebut dilarang menjalankan seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, seperti mengajar, membimbing, dan penelitian.

Dikutip dari sumber berita, Agus Setyo Budi menyatakan, “Penonaktifan ini kami lakukan untuk membuka ruang investigasi lebih lanjut dan memastikan proses berjalan objektif. Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).

Kasus pelecehan seksual Budi Luhur ini melibatkan mantan mahasiswi berinisial A. Dugaan kejadian terjadi pada 2021 saat korban masih mahasiswa semester empat. Laporan baru disampaikan pada Februari 2026, memicu perhatian publik setelah viral di media sosial.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Deni Mahdiana, mengungkapkan kampus telah menawarkan pendampingan profesional kepada korban. Layanan tersebut mencakup bantuan psikolog klinis untuk pemulihan trauma. Namun, komunikasi terhenti setelah penyampaian hasil pemeriksaan awal.

Dikutip dari sumber berita, Deni Mahdiana menambahkan, “Kami sudah menawarkan bantuan profesional untuk pemulihan trauma, namun komunikasi terakhir berhenti setelah penyampaian hasil pemeriksaan.”

Meski dinonaktifkan, status kepegawaian dosen masih di bawah yayasan. Keputusan administratif akhir belum ditetapkan. Rektor menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menegaskan upaya memperkuat sistem penanganan kekerasan seksual di kampus.

Kasus ini berpotensi lanjut ke ranah hukum. Pihak korban disebut sedang menyiapkan somasi. Perkembangan ini kembali menyoroti isu keamanan dan perlindungan di lingkungan kampus.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...