NewsPolitik

Penyelesaian kasus HAM di Aceh diharap jangan timbulkan persoalan baru

Penyelesaian kasus HAM di Aceh diharap jangan timbulkan persoalan baru
Ilustrasi - Pendemo di Aceh. ANTARA/HO-Komnas HAM Aceh

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi I DPR Aceh, Irawan Abdullah berharap semua pihak dapat mengambil niat baik dari Presiden RI usai mengeluarkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

Irawan juga berharap dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh tidak turut menimbulkan polemik di daerah.

Dia juga mengaku khawatir banyak persoalan-persoalan yang akan timbul dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Jangan timbul harapan dari masyarakat, kemudian timbul persoalan lagi,” kata Irawan dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja terkait pengakuan Presiden RI menyangkut pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Selasa (24/1/2023).

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh ini turut dihadiri Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) Otto Nur Abdullah atau akrab dikenal Otto Syamsuddin Ishak.

Dalam rapat tersebut, terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Irawan Abdullah turut mencontohkan beberapa kasus yang dialami DPR Aceh.

Dia bahkan menyentil nasib Qanun Bendera Aceh dan Qanun Keluarga yang telah disahkan DPR Aceh, tetapi hingga saat ini belum mendapat nomor registrasi dari Kemendagri sehingga tidak bisa dilaksanakan di Aceh.

“Kita harus optimis menatap ke depan, untuk kita selesaikan apa yang bisa kita selesaikan,” kata Irawan.

Shares: