Teknologi

Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap

YS (39), tersangka residivis pencurian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial YS (39), warga Lamdingin, Kecamatan Syiah Kuala terkait kasus pencurian dan penggelapan. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menuturkan, tersangka YS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengadilan memvonis YS dua tahun penjara pada 2019 silam.

“Tersangka merupakan residivis curanmor yang divonis 2 tahun kemudian mendapatkan asimilasi pada Oktober 2020, jadi baru 3 bulan bebas, tersangka kembali melakukan aksi kejahatannya,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021).

Ryan menjelaskan, setelah bebas, aksi pencurian kembali dilakukan tersangka pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Batoh, Banda Aceh. Di sana, tersangka mengambil sebuah tas berisi smartphone, dompet dan STNK mobil.

“Tersangka mengambil tas yang berisi dompet korban dan HP-nya diambil. Sementara tas sudah dibuang,” ucap Ryan.

Sementara aksi kedua dilakukan di salah satu warung makan di Banda Aceh pada 16 Januari 2021 lalu. Dalam aksi ini, tersangka mencuri satu unit smartphone korban.

“Modus pelaku di warung nasi ini, tersangka masuk ke warung dan bertanya ke korban apakah ada nasi sambil melihat sekitar. Korban menaruh HP di atas rak piring, saat korban lalai, pelaku melakukan aksinya,” kata Ryan.

Satu hari berselang, kata Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di lokasi ketiga, tepatnya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021 lalu. Di sana, tersangka juga mencuri satu unit smartphone milik korban.

Ryan menambahkan, aksi pelaku terbongkar pada 16 Januari 2021 lalu setelah korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (18/1/2021) lalu.

“Ini mulanya laporan sabtu kemarin tanggal 16 Januari. Kita lidik, Senin tanggal 18 Januari kita tangkap tersangka di Neusu. Setelah kita tangkap kita kembangkan ternyata tersangka sudah melakukan pencurian di lokasi ketiga,” ujar Ryan.

Editor: dani

Shares: