POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf membatalkan hasil keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Aceh pada tanggal 14 Maret 2025. Salah satu keputusan rapat tersebut, yakni memberhentikan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Maret 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh, membatalkan hasil RUPSLB tersebut, dan kemudian memutuskan mengembalikan jabatan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh dan menetapkan yang bersangkutan sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh.
Selain itu juga, Mualem, karib Gubernur Aceh Muzakir Manaf disapa, juga mengembalikan jabatan Nurmairi sebagai Direktu Kepatuhan Bank Aceh, sebab pada RUPSLB tanggal 14 Maret 2024, yang bersangkutan ikut diberhentikan.
Pembatalan RUPSLB Bank Aceh tanggal 14 Maret 2025, dikarenakan hasil rapat tersebut bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 tahun 2022, yakni tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan bahwa “Bank Wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.”
Demikian disampaikan oleh Sekretariat Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025) di Banda Aceh.
Jadi, dengan pertimbangan tersebut, dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPS LB tanggal 14 Maret 2025 dan Para Pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan, kata Iskandar.
Iskandar melanjutkan, sepanjang tahun 2024 Kinerja Keuangan Bank Aceh dibawah kepemimpinan Fadhil Ilyas menunjukkan trend positif hal ini didasari oleh Pertumbuhan:
Aset
2023: 30,4 Triliun
2024: 31,9 Triliun
DPK
2023: 24,4 Triliun
2024: 26,2 Triliun
Pembiayaan
2023: 18,7 Triliun
2024: 20,4 Triliun
Laba
2023: 575 Miliar
2024: 590 Miliar