Bawa 10 kilogram ganja, tiga warga Lhokseumawe ditangkap di Langsa
Satresnarkoba Polres Langsa amankan tiga pelaku yang membawa sepuluh kilogram ganja dari Nagan Raya, Selasa (21/1/2025). FOTO : Satresnarkoba Polres Langsa/HO popularitas.com  
Home Kriminalitas Bawa 10 kilogram ganja, tiga warga Lhokseumawe ditangkap di Langsa
Kriminalitas

Bawa 10 kilogram ganja, tiga warga Lhokseumawe ditangkap di Langsa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Langsa menangkap tiga warga yang membawa sepuluh kilogram ganja kering menggunakan mobil di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Selasa (21/5/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MR (20), MZ (32) dan SB (37), warga Lhokseumawe. Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Nagan Raya untuk dijual kembali di Langsa.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi mengatakan, hal ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi ganja dalam jumlah besar.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Tersangka kita tangkap di Gampong Alue Dua, saat digeledah ditemukan sepuluh kilo ganja dalam karung di mobil mereka,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (24/1/2025).

Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan ganja ini dari wilayah Nagan Raya. Rencananya, kata dia, ganja tersebut akan dijual kembali di Langsa dengan harga yang mencapai Rp 7 juta.

“Modus yang digunakan adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain ganja, kita juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Langsa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan
Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan
Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta
Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...