Hukum

Bawa sabu 19 kilogram dari Malaysia ke Perairan Aceh Timur, Bareskrim Polri tangkap lima orang

Bawa sabu 19 kilogram dari Malaysia ke Perairan Aceh Timur, Bareskrim Polri tangkap lima orang
Ilustrasi. BB puluhan kilogram sabu yang diamankan di perairan Aceh. Foto: Bea Cukai

POPULARITAS.COM – Bareskrim Polri tangkap lima orang dalam kasus penyelundupan 19 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia lewat Perairan Aceh Timur

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan kelima tersangka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

“Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali,” katanya dikutip dari laman Antara. Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang dan satu orang sebagai pengendali, tam bahnya kemudian.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 19 kg sabu di laut idirayeuk, Aceh Timur. Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah. “Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu per kilo Rp10 juta,” ujar Mukti.

Mukti menambahkan, sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon.

Shares: