NewsPolitik

Bawaslu diminta tertibkan ucapan Ramadhan parpol

Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, M Yunus Bidin. ANTARA/HO-Dok Pribadi

POPULARITAS.COM – M. Yunus Bidin selaku akademisi dan pemerhati politik Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat agar segera menertibkan maraknya penggunaan atribut partai politik di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di daerah ini, termasuk yang menggunakan nomor urut partai politik dalam spanduk dan balihonya.

“Konten logo dan nomor urut parpol serta kata-kata tertentu dalam baliho atau spanduk yang selama ini terpajang di setiap sudut Kota Meulaboh, Aceh Barat, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum,” kata M. Yunus Bidin, dikutip dari laman Antara, Sabtu (1/4/2023).

Ia mengatakan, pelanggaran tersebut merujuk pada definisi kampanye sebagaimana dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurutnya, maraknya penggunaan atribut partai politik dalam bentuk baliho, spanduk dan alat peraga lainnya di ruang publik saat ini, kata dia, dapat dikatagorikan sebagai upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sikap atau perilaku pengurus parpol tersebut, menurut dia tidak dibenarkan menurut hukum karena hal tersebut secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahkan perilaku seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, ia menyarankan kepada Bawaslu Aceh Barat agar melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat diminimalisir sejak dini.

“Peristiwa seperti ini kiranya perlu di cegah agar tahapan pemilu dapat berjalan demokratis berkeadilan dan memiliki kepastian hukum di Aceh Barat,” tutur Yunus Bidin menambahkan.

Ia juga menjelaskan, bentuk komunikasi pengurus parpol dengan ucapan atau pernyataan tertentu melalui media spanduk tersebut, sebenarnya sah-sah saja dilakukan sebagaimana prinsip demokrasi.

Namun, jika dalam tahapan pemilu tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat tahapan pelaksanaan kampanye belum dimulai, jika kita perhatikan terpampang jelas logo dan nomor urut partai politik dalam sepanduk atau baliho yang terpajang di beberapa sudut kota Meulaboh.

Secara hukum, kata dia, setiap partai politik peserta pemilu terikat dengan tahapan pemilu yang telah disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

“Maka apa pun bentuk atau tindakan parpol harus berdasarkan pada ketentuan pemilu, kan begitu logika hukumnya,” demikian M Yunus Bidin.

Shares: