Home Hukum Pansus Minerba DPRA : Ada 1.000 Excavator Tambang Ilegal Beroperasi di Aceh dengan Setoran Capai Rp 360M per Tahun ke Penegak Hukum
HukumNews

Pansus Minerba DPRA : Ada 1.000 Excavator Tambang Ilegal Beroperasi di Aceh dengan Setoran Capai Rp 360M per Tahun ke Penegak Hukum

Share
Juru Bicara Pansus Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Nurdiansyah Alasta dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Kamis (25/9/2025). Poto : Tangkapan Layar Live DPR Aceh.
Share

POPULARITAS.COM –  Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkapkan praktik tambang ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah Aceh.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Nurdiansyah Alasta dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).

Nurdiansyah, menyampaikan terdapat 450 titik tambang ilegal di berbagai kabupaten dengan total 1.000 unit excavator yang beroperasi aktif.

Setiap unit excavator, kata dia, diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah kerjanya masing-masing.

“Jika dikalkulasikan, setoran dari praktik haram ini mencapai sekitar Rp360 miliar per tahun. Ironisnya, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan,” kata Nurdiansyah.

Nurdiansyah mengatakan, pihaknya juga menemukan fakta tentang kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal.

Bahkan, menurutnya aktifitas ini dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemodal (cukong), dan pengusaha minyak ilegal. Kondisi ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun daerah

“Seperti beberapa wilayah yang teridentifikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal antara lain Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nurdiansyah meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal.

Selain itu, kata Nurdiansyah, pihaknya juga meminta pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi gampong untuk mengelola tambang secara legal melalui kemitraan dengan BUMD di masing-masing kabupaten/kota.

“Dengan pola legal dan bermitra dengan pemerintah daerah, pengelolaan tambang dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...