HukumNews

Bea Cukai Aceh musnahkan 55 ribu batang rokok ilegal

Ilustrasi, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3.489.726 atau 3,4 juta batang di Kanwil setempat, Kamis (27/8/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 55 ribu batang lebih rokok ilegal berbagai merek dengan cara dibakar. Nilai rokok ilegal tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp56 juta lebih.

“Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode bulan Juni sampai Oktober 2021,” kata Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (20/11/2021).

Kanwil Bea Cukai Aceh, kata Isnu Irwantoro, akan terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya di Aceh. Hal ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Untuk memberantas rokok ilegal, tutur Isnu Irwantoro, Bea cukai Aceh punya program khusus yakni “Gempur Rokok Ilegal”.

Selain petugas Bea Cukai Aceh, pihaknya turut menggandeng lintas sektor untuk menjalankan aksi tersebut.

“Kami bersinergi dengan aparatur Satpol PP-WH Aceh, TNI, Polri, Pemprov, Pemkab dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Aceh,” ucap dia.

Selain penindakan di lapangan, Bea Cukai Aceh juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok illegal.

Shares: