Home News Kepengurusan IKAPTK Aceh Dilantik Dirjen Otda Kemendagri
News

Kepengurusan IKAPTK Aceh Dilantik Dirjen Otda Kemendagri

Share
Kepengurusan IKAPTK Aceh Dilantik Dirjen Otda Kemendagri
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Ketua Umum DPN IKAPTK yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengukuhkan dan melantik Ketua dan Pengurus DPP IKAPTK Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (19/11/2021) malam.
Share

POPULARITAS.COM – Kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni Perguruan TInggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Aceh, Dilantik oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum organisasi tersebut.

Pelantikan IKAPTK Aceh, dihadiri oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan juga Sekda Taqwallah, pada Jumat (19/11/2021) di Banda Aceh.

Dalam kepengurusan tersebut, Ketua DPP IKAPTK Aceh dijabat oleh Irawan Pandu Negara, Wakil Ketua I Iskandar, Wakil Ketua II Syarbaini, Wakil Ketua III Sulaimi dan Sekretaris Dedy Yuswadi. 

Sementara sejumlah nama lainnya juga dipercayakan menjabat sebagai Kepala bidang, seperti Muhammad Iswanto sebagai Kepala Bidang Humas dan Sosial Media.

Usai pelantikan dan pengukuhan DPP IKAPTK Aceh, juga dilakukan pelantikan terhadap Pengurus Kabupaten/Kota IKAPTK. Pelantikan itu dilakukan Ketua DPP IKAPTK Aceh Irawan Pandu Negara. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional IKAPTK, Akmal Malik, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pengurus yang dilantik.

Akmal berharap para alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terdiri dari KDC, APDN, IIP dan IPDN yang bernaung di bawah IKAPTK itu harus mampu memberikan kinerja terbaik bagi kemajuan negeri.

Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus IKAPTK se- Aceh yang baru dilantik dan berpesan agar menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil dan berwibawa di Aceh.

Gubernur Nova menyebut, IKAPTK adalah garda terdepan dalam menjaga dan memajukan negeri ini. “Saya mengandalkan IKAPTK untuk menjaga Aceh agar selalu berada pada koridornya,” ujar Nova.

Selain itu, Nova juga menyampaikan, para IKAPTK harus memiliki etos kerja yang tinggi serta mampu berinovasi dalam bekerja sehingga memperoleh hasil terbaik dalam membangun negeri.

Terkait inovasi dalam bekerja, Gubernur Nova memberikan contoh gerakan BEREH (bersih, rapi, estetis dan hijau) yang digagas dirinya, berhasil diterapkan di lingkungan kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah di Aceh. Sejak dijalankan gerakan itu, tingkat kebersihan, kerapian, keindahan dan lingkungan yang hijau di sarana pelayanan publik dinilai terus meningkat.

Gagasan itu, kata Nova, lahir pada 2019 saat dirinya bersama Sekda Taqwallah menemukan adanya ruang kerja ASN di kantor pemerintahan yang begitu berantakan dan jorok. “Bungkusan nasi berserakan di meja- meja kerja,” kata Nova.

Ia lantas meminta Sekda Taqwallah untuk melakukan pembenahan dengan membangun kesadaran ASN dalam menjaga kebersihan, kerapian, keindahan dan menjaga lingkungan agar tetap hijau di sarana pelayanan publik.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...