Home Ekonomi Bea Cukai Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah
EkonomiNews

Bea Cukai Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah

Share
Bea Cukai Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah
Kapal motor yang diamankan Bea Cukai membawa bawang merah ilegal dari Thailand di Dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Minggu (3/5/2020). Antara Aceh/HO/Humas Kanwil Bea Cukai Aceh
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menghibahkan sebanyak 24,5 ton bawang merah eks impor hasil penindakan kepabeanan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, mengatakan hibah tersebut merupakan komitmen Bea Cukai membantu masyarakat memanfaatkan hasil penindakan kepabeanan.

“Apalagi di tengah pandemi COVID-19, yang mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat. Dengan hibah ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak COVID-19,” katanya, Senin (8/6/2020) seperti dilansir Antara.

Isnu mengatakan bawang merah dihibahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan eks muatan Kapal Motor (KM) Rajawali yang mengimpor tanpa dilengkapi dokumen legal.

Penyelundupan bawang merah oleh KM Rajawali dicegah tim patroli Bea Cukai menggunakan kapal patroli BC30004 di perairan Air Masin, Aceh Tamiang, pada Rabu (20/5/2020).

“Bawang merah yang dikemas dalam 2.722 karung dengan berat masing-masing sembilan kilogram ini nilainya mencapai Rp167 juta lebih. Kerugian negara atas penyelundupan tersebut diperkirakan Rp58 juta lebih,” kata Isnu.

Ia menyebutkan bawang merah yang dihibahkan tersebut sudah melalui pengujian laboratorium Karantina Pertanian dan dinyatakan layak konsumsi.

Terkait sanksi hukum penyelundupan bawang merah tersebut, Isnu menegaskan tindak pidana pelaku diatur Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun1995 tentang Kepabeanan.

“Pelaku penyelundupan diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” katanya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...