POPULARITAS.COM – M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dijebloskan ke penjara lantaran diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Lelaki itu diamankan oleh personel Polsek Langkahan yang dibantu masyarakat pada Jumat, 11 April 2025 lalu di Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi berdasarkan pengakuan korban.
Di mana, pada 4 April 2025 lalu pelaku membawa korban bersama adiknya yang masih tujuh tahun ke kebun, dengan dalih hendak menanam bibit kacang hijau. “Mereka menginap di kebun beberapa hari, saat itulah pelaku beraksi sebanyak beberapa kali saat malam hari, khususnya ketika adik korban tidur,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku M juga mengancam akan membunuh korban beserta adiknya bila menolak atau pun melaporkan hal ini ke orang lain.
Setelah beberapa hari di kebun, mereka pun pulang ke rumah, namun M kembali ke kebun. Di situlah ibunya melihat perilaku aneh korban yang menjadi pendiam dan murung. “Akhirnya korban mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada ibu korban, hingga ibu korban melapor dan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Kini M ditahan dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. “Kita imbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan,” katanya.
Leave a comment