POPULARITAS.COM – AI (65) bekas Kepala Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, resmi diserahkan penyidik Polres setempat ke kantor kejaksaan negeri di kabupaten itu. Pria berusia lanjut tersebut, terlibat dalam dugaan kasus perkosaan anak dibawah umur.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Aceh Jaya pada tanggal 30 Juli 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025) mengatakan bahwa, pihaknya menerima tahap dua kasus tindak pidana jarima perkosaan dan pelecehan seksua terhadap anak atas nama tersangka AI.
Barang bukti dan tersangka, telah diterima pihaknya dari penyidik Polres Aceh Jaya. Saat ini, tersangka AI akan ditahan di rumah Tahanan Kelas IIA Calang. “Segera akan kita bawa ke pengadilan. Jaksa kita cari yang terbaik tangani perkara ini,” tandasnya.











Leave a comment