Home News Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
News

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur

Share
Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Ilustrasi pelecehan seksual. ANTARA News/Andre Angkawijaya
Share

POPULARITAS.COM – AI (65) bekas Kepala Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, resmi diserahkan penyidik Polres setempat ke kantor kejaksaan negeri di kabupaten itu. Pria berusia lanjut tersebut, terlibat dalam dugaan kasus perkosaan anak dibawah umur.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Aceh Jaya pada tanggal 30 Juli 2024. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025) mengatakan bahwa, pihaknya menerima tahap dua kasus tindak pidana jarima perkosaan dan pelecehan seksua terhadap anak atas nama tersangka AI.

Barang bukti dan tersangka, telah diterima pihaknya dari penyidik Polres Aceh Jaya. Saat ini, tersangka AI akan ditahan di rumah Tahanan Kelas IIA Calang. “Segera akan kita bawa ke pengadilan. Jaksa kita cari yang terbaik tangani perkara ini,” tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...